Search

Polisi Inggris Bebaskan Dua Tersangka Pelaku Teror Drone di Bandara Gatwick - KOMPAS.com

LONDON, KOMPAS.com - Kepolisian Inggris pada Minggu (23/12/2018), telah melepaskan dua orang yang sempat menjadi tersangka dalam kasus teror drone di Bandara Gatwick, London.

Dua orang tersebut, yakni seorang pria berusia 47 tahun dan seorang wanita berusia 54 tahun asal Kota Crawley, sebelumnya ditangkap pada Sabtu (22/12/2018).

Penangkapan keduanya dilakukan setelah tiga hari terjadi teror drone di Bandara Gatwick, London, pada Rabu hingga Jumat (19-21/12/2018), yang menyebabkan sekitar 140.000 calon penumpang terdampak karena penerbangan yang tertunda, dibatalkan maupun pendarata yang dialihkan.

Namun setelah menjalani proses pemeriksaan, keduanya dinyatakan tidak bersalah maupun terlibat dalam teror drone tersebut.

"Keduanya telah sepenuhnya bekerja sama dalam penyelidikan dan saya yakinkan bahwa mereka tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus teror drone di Gatwick," kata kepala pengawas detektif polisi Sussex, Jason Tingley, dalam pernyataannya.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Teror Drone di Bandara Gatwick London

Penampakan drone di bandara Gatwick pertama kali terjadi pada Rabu (19/12/2018) malam dan selama tiga hari tercatat telah ada lebih dari 50 kali penampakan drone yang memaksa bandara ditutup.

Pemerintah pun akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan militer untuk turut mengatasi ancaman drone.

"Penyelidikan kami masih berlanjut untuk menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas teror drone tersebut, dan kami akan terus aktif mengikuti jalur investigasi," kata Tingley.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut melaporkan jika melihat maupun menemukan sesuatu yang mencurigakan atau jika memiliki informasi sehubungan dengan insiden di Gatwick," lanjutnya, seperti dilansir AFP.

Pihak bandara bahkan menawarkan hadiah hingga 50.000 poundsterling (lebih dari Rp 900 juta) untuk orang yang dapat memberi informasi yang mampu mengarahkan pada penangkapan dan menghukum pihak yang bertanggung jawab atas teror drone.

Di bawah undang-undang baru yang diberlakukan di Inggris, perangkat drone atau pesawat nirawak dilarang untuk diterbangkan di dekat pesawat atau dalam jarak satu kilometer dari bandara atau pada ketinggian lebih dari 122 meter.

Pelanggar aturan baru tersebut jika terbukti dapat diancam dengan hukuman hingga lima tahun penjara untuk tindakan yang membahayakan penerbangan.

Keberadaan drone yang diterbangkan di dekat pesawat maupun di kawasan bandara berisiko menimbulkan kecelakaan, yakni risiko perangkat tertabrak pesawat maupun tersedot ke dalam mesin pesawat.

Penggunaan baterai lithium dalam perangkat drone juga berisiko tinggi untuk meledak dan terbakar saat terkena benturan keras sehingga dapat menyebabkan bencana bagi penerbangan.

Bandara Gatwick, yang berada sekitar 50 kilometer arah selatan ibu kota London, merupakan bandara tersibuk kedelapan di Eropa.

Baca juga: Bandara Gatwick di London Beroperasi Terbatas Usai Teror Drone

Melalui situs resminya, pihak Bandara Gatwick mengumumkan landasan terbangnya telah kembali dibuka dan mengharapkan dalam menjalankan jadwal penuh selama akhir pekan.

Meski demikian, para calon penumpang tetap diperingatkan untuk  bersiap apabila kemudian kembali terjadi penundaan maupun pembatalan penerbangan selama bandara masih dalam tahap pemulihan operasional.

"Keselamatan tetap menjadi prioritas utama pihak Bandara Gatwick dan kami menyampaikan rasa terima kasih kami atas kesediaan para penumpang untuk terus bersabar ketika kami bekerja untuk membawa mereka sampai pada tempat tujuan mereka untuk merayakan Natal," tulis pernyataan pihak bandara.


Let's block ads! (Why?)

Baca dong https://internasional.kompas.com/read/2018/12/23/21165641/polisi-inggris-bebaskan-dua-tersangka-pelaku-teror-drone-di-bandara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Inggris Bebaskan Dua Tersangka Pelaku Teror Drone di Bandara Gatwick - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.