Search

Mulai 2019 turis ke Jepang dipungut pajak Sayonara sebesar Rp 128.700

Merdeka.com - Turis-turis ke Jepang mulai tahun depan akan dikenakan Sayonara Tax alias pajak selamat tinggal sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp 128.700. Demikian menurut pemberitaan media setempat.

BERITA TERKAIT

Dilansir dari laman Asia One, Kamis (12/4), Parlemen Jepang atau Diet, mengesahkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memperkenalkan pajak keberangkatan 1.000 yen itu pada Rabu, 11 April.

Pajak baru itu rencananya akan diterapkan pada 7 Januari 2019, dan berlaku untuk wisatawan Jepang serta asing yang meninggalkan Negeri Sakura dengan pesawat atau kapal. Pungutan itu akan ditambahkan ke tiket pesawat dan kapal tertentu.

Di bawah undang-undang yang didukung Majelis Tinggi Jepang, balita di bawah usia 2 tahun dan penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam waktu 24 jam setelah kedatangan akan dibebaskan dari pungutan tersebut.

Menurut laporan Jiji Press, pendapatan dari pajak baru tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 43 miliar yen per tahun fiskal.

Ada sekitar 40 juta keberangkatan dari Jepang pada 2016, termasuk 17 juta di antaranya warga Negeri Sakura.

Dalam rangka peningkatan ibu kota melalui salah satu dari beberapa sektor pertumbuhan di negara yang semakin menua, pemerintah akan menggunakan pendapatan pajak tambahan untuk meningkatkan infrastruktur pariwisata dan mempromosikan tujuan wisata di pedesaan Jepang, serta mendanai kampanye pariwisata global.

Menurut undang-undang tersebut, pemerintah juga berencana untuk membuat operator transportasi umum guna memperluas layanan Internet nirkabel gratis serta menggulirkan sistem pembayaran elektronik.

Antara Januari dan Maret 2019, Tokyo memperkirakan pendapatan dari pajak baru itu akan mencapai 6 miliar yen dan berencana untuk mengalokasikan sebagian dari dana tersebut ke instalasi gerbang yang dilengkapi dengan pengenalan wajah, demikian dilaporkan kantor berita Kyodo.

Sementara itu, pada Selasa 10 April, Parlemen Jepang mengesahkan undang-undang yang membatasi penggunaan penerimaan pajak keberangkatan untuk proyek-proyek yang berkaitan dengan pariwisata, melawan kritik yang dapat dialihkan untuk tujuan lain.

Pungutan keberangkatan serupa berlaku di negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Korea Selatan: AS mengenakan biaya 1.500 yen untuk pelancong internasional dalam program pelepasan visa; Australia mengumpulkan sekitar 5.000 yen per orang; Korea Selatan memberlakukan biaya keberangkatan 1.000 yen untuk wisatawan dengan moda transportasi udara.

Beberapa kritikus khawatir retribusi baru itu justru mengurangi jumlah wisatawan.

Sebelumnya, Pemerintah Metropolitan Tokyo dan Prefektur Osaka mengenakan pajak penginapan 100 hingga 300 yen per orang per malam untuk membiayai promosi pariwisata lokal dan lainnya.

Kyoto berencana untuk mengikutinya mulai Oktober tahun ini.

Reporter: Tanti Yulianingsih

Sumber: Liputan6.com[pan]

Let's block ads! (Why?)

Baca dong https://m.merdeka.com/dunia/mulai-2019-turis-ke-jepang-dipungut-pajak-sayonara-sebesar-rp-128700.html

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Mulai 2019 turis ke Jepang dipungut pajak Sayonara sebesar Rp 128.700"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.