Search

PBB Menentang Rencana Saudi Eksekusi Mati Pembunuh Khashoggi - SINDOnews

loading...

PBB - Dewan HAM PBB menentang rencana Jaksa Saudi untuk mengajukan tuntutan hukuman mati kepada lima orang tersangka pembunuh jurnalis Saudi, Jamal Khashoggi.

Juru bicara Dewan HAM PBB, Ravina Shamdasani mengawali pernyataannya dengan mengatakan bahwa persidangan terhadap para pembunuh Khashoggi tidaklah cukup. Dia mengulangi seruan Dewan HAM untuk penyelidikan independen, dengan keterlibatan komunitas internasional dalam penyelidikan insiden tersebut.

"Dari awal kasus ini, kami telah mendesak keadilan. Kami telah menyerukan penyelidikan independen dengan keterlibatan internasional. Kami menyadari persidangan ini yang sedang berlangsung di Arab Saudi, tetapi ini tidak cukup," ucap Shamdasani.

Menanggapi pertanyaan tentang upaya jaksa Saudi menuntut lima pembunuh Khashoggi dengan hukuman mati, dia menegaskan Dewan HAM selalu tidak setuju dengan hal itu. "Dewan HAM selalu menentang hukuman mati," ungkapnya, seperti dilansir Anadolu Agency pada Jumat (4/1).

Sebelumnya diwartakan, sebanyak 11 tersangka pembunuh hashoggi dibawa ke pengadilan di Arab Saudi untuk pertama kalinya. Jaksa setempat menuntut hukuman mati lima dari 11 tersangka.

Sebuah pernyataan dari jaksa penuntut mengatakan para tersangka menghadiri persidangan dengan pengacara mereka. Pernyataan itu juga mengatakan bahwa jaksa penuntut mengirim permintaan kepada pemerintah Turki berupa bukti yang telah dikumpulkan apara berwenang Ankara terkait pembunuhan jurnalis Saudi tersebut.

Kasus pembunuhan wartawan itu telah mengusik reputasi internasional Kerajaan Arab Saudi, di mana banyak negara terutama negara-negara Barat mengecam pembunuhan tersebut.

(esn)

Let's block ads! (Why?)

Baca dong https://international.sindonews.com/read/1367973/42/pbb-menentang-rencana-saudi-eksekusi-mati-pembunuh-khashoggi-1546612632

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PBB Menentang Rencana Saudi Eksekusi Mati Pembunuh Khashoggi - SINDOnews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.