DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok meminta hakim mengeluarkan penetapan pengadilan untuk menyita Restoran Golden Day atau Nusa Dua di London.
Restoran tersebut merupakan milik bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang diduga dibeli dari uang calon jemaah umrah.
"Berdasar Pasal 81 TPPU, ketika barang bukti ditemukan setelah penyidikan, bisa meminta penetapan sita ke majelis hakim," ujar Heri dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).
Baca juga : Ada Miliaran Rupiah untuk Biaya Bos First Travel Plesir Keliling Eropa
Jaksa Heri Jerman mengatakan, ia dan penyidik Bareskrim Polri telah mengecek langsung restoran di London itu.
Oleh karena itu, ia menyerahkan kepada majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan di tengah masa sidang. Menurut dia, bisa saja dari penyitaan restoran itu bisa dialihkan untuk kepentingan para korban.
"Ini bisa menjadi hak para calon jemaah nantinya," kata Heri.
Baca juga : Bos First Travel Beli Restoran agar Dapat Izin Menetap di London
Mendengar permintaan itu, majelis hakim akan mempertimbangkannya. "Kita nanti periksa. Silakan diajukan kalau memang belum disita," kata hakim.
Restoran di London itu mulai beroperasi pada pertengahan 2015. Bos First Travel membelinya melalui Usya Soemiarti Soeharjono, warga negara Indonesia yang menetap di London.
Harga awal yang ditawarkan dirasa sangat mahal yakni 500.000 poundsterling atau sekitar Rp 10 miliar. Setelah ditawar, harga akhirnya menjadi 280.000 poundsterling atau sekitar Rp 5,6 miliar. Andika juga membayar uang tambahan untuk renovasi dan operasional sehingga total uang yang dikirim sekitar Rp 12 miliar.
"Dikirim dari rekening First Anugerah Wisata beberapa kali. Saya baru tahu kalau itu dari First Travel," kata Usya.
Baca juga : Barang Mewah yang Melekat pada Syahrini di Sidang First Travel
Setelah serah terima pembelian, restoran itu berubah nama menjadi Nusa Dua.
Usya mengatakan, restoran itu bukan atas nama Andika atau Anniesa, melainkan dirinya. Hal tersebut karena Usya yang menetap di London sebagai permanent resident.
Usya memiliki 60 persen saham, sementara Andika memiliki 40 persennya.
Meski demikian, perjanjian di antara mereka hanya sebatas lisan. Tidak ada kesepakatan tertulis seperti perjanjian pada umumnya.
Usya mengatakan, awalnya Andika rutin mentransfer uang ke rekeningnya untuk operasional. Namun, belakangan tidak ada kiriman dari Andika maupun Anniesa sehingga ia menutupi biaya operasional restoran dengan kocek pribadinya.
"Restoran belum menguntungkan. Maka itu saya tidak terima dana lagi dari Andika. Saya biayai restoran sendiri," kata Usya.
Perwakilan korban penipuan umrah First Travel mengadu nasib ibadah Umrahnya yang belum jelas ke DPR.
Baca dong https://nasional.kompas.com/read/2018/04/02/19315211/jaksa-minta-penetapan-pengadilan-untuk-sita-restoran-bos-first-travel-di
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Minta Penetapan Pengadilan untuk Sita Restoran Bos First Travel di London"
Posting Komentar