
Perusahaan berbasis di Beirut, Global Royalty Trading SAL, menuntut Datin Seri Rosmah pada bulan lalu. Ia diminta mengembalikan 44 buah perhiasan bernilai $14,8 juta atau Rp212 miliar.
Perhiasan itu diduga dikirimkan kepada Rosmah beberapa bulan yang lalu. Barang-barang mewah itu kemudian disita oleh polisi dalam penggeledahan Mei.Jaksa Federal Senior, S Narkunavathy, mengatakan Dewan Kejaksaan Agung akan mengajukan intervensi dengan alasan perhiasan itu diduga dibeli menggunakan uang curian.
Dikutip sejumlah media setempat, Narkunavathy mengatakan pengadilan memerintahkan Rosmah untuk mengajukan pembelaannya pada 23 Juli. Hal itu disampaikan setelah jaksa tersebut bertemu dengan Asisten Panitera Faraziana Zainuddin.
"Manajemen kasus berikutnya ditentukan pada 27 Juli," ujarnya. Pengacara Stwant Kaur bertindak untuk perusahaan dan disebutkan atas nama Rosmah.
Dalam pernyataan klaim, perusahaan menyatakan Rosmah adalah salah satu "pelanggan lama."Perusahaan menduga perhiasan dikirimkan kepada Rosmah melalui jasa pengiriman berdasarkan permintaannya. Dia kemudian akan mengevaluasi dan membeli barang-barang secara langsung atau melalui pihak ketiga.
Menurut perusahaan, hal itu biasa dilakukan di setiap transaksi dengan Rosmah. Pada 10 Februari lalu, agen penjualannya mengirim 44 buah perhiasan senilai $14,8 juta.
Rosmah diklaim telah mengonfirmasi dan mengaku menerima perhiasan itu, lewat sebuah surat yang tertanggal 22 Mei. Selain itu, dia juga disebut telah mengonfirmasi barang yang dipermasalahkan telah disita pihak berwenang.
Kediaman Najib dan Rosmah digeledah terkait skandal 1MDB yang kembali dibuka oleh pemerintahan Mahathir Mohamad.Mahathir kembali terpilih setelah kembali dari masa pensiun dan memenangi pemilihan umum pada Mei lalu.
(aal)
ARTIKEL TERKAIT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Istri Najib Dituntut Kembalikan Perhiasan Miliaran Rupiah"
Posting Komentar