TEMPO.CO, Jakarta - Pria berusia 21 Tahun di distrik Rajgarh Provinsi Madhya Pradesh, India, divonis 5 bulan penjara karena menjadi admin grup Whatsapp usai konten yang dianggap tidak pantas, disebar oleh oleh orang lain.
Namun keluarganya mengatakan dia bukan admin sebenarnya karena admin sebelumnya meninggalkan grup setelah pesan tersebut disebar, sementara dia secara otomatis menjadi admin grup bersangkutan. Namun polisi memiliki bukti untuk menindak pria tersebut.
Baca: Kendalikan Hoax, WhatsApp Matikan Fitur Teruskan Pesan di India
Dilaporkan Times of India, 25 Juli 2018, Junaid Khan, merupakan mahasiswa dan penduduk kota Talen di distrik Rajgarh, ditahan pada 14 Februari 2018 dibawah undang-undang IT dan Penyebaran Informasi 124A. Dia adalah salah satu anggota grup Whatsapp yang dikelola admin bernama Irfan, meneruskan pesan yang tidak pantas. Sejumlah orang pun melaporkan pesan ini ke kantor polisi menuntut Irfan dan admin grup Whatsapp.
"Junaid adalah anggota grup, tapi bukan admin. Ketika masalah ini mulai redup, dia berada di Ratlam untuk bekerja. Namun kemudian admin keluar grup dan Whatsapp menjadikan Junaid sebagai admin secara otomatis. Tapi kemudian dia juga keluar grup. Junaid menjadi admin secara otomatis tetapi dia bukan admin yang meneruskan pesan asli," ujar sepupu Junaid, Farukh Khan.
WhatsApp menguji fitur untuk memberhentikan admin grup. Kredit: Daily Mail
Junaid tidak bisa mengajukan jaminan setelah bandingnya ditolak karena tindakan menghasut.Sementara kepolisian mengatakan pihaknya telah mengkonfirmasi apakah orang lain juga menjadi admin dalam grup yang sama. Keluarganya tidak pernah memberitahu kami jika Junaid menjadi admin grup Whatsapp secara otomatis.
Baca: Hoax Tersebar Lewat WhatsApp, Puluhan Orang di India Tewas
Dilansir dari The Wire, kasus pertama yang dilaporkan di mana admin grup WhatsApp ditangkap karena pesan yang tidak mereka kirim juga dijatuhkan di bawah Undang-Undang IT. Polisi Karnataka menangkap Krishna Sanna Thamma Naik pada Mei 2017, karena menjadi admin sebuah grup Whatsapp di mana anggota lain berbagi konten cabul yang melibatkan Perdana Menteri Modi.
Bagian 153A dan Bagian 505 dari UU IT telah digunakan untuk mendakwa admin WhatsApp. Yang pertama, yang melarang perkataan yang mendorong kebencian serta tindakan atau komunikasi yang mendorong perseteruan, dan kedua, pesan yang menyatakan menghukum pelanggar publik, memiliki konsekuensi yang mirip dengan Bagian 66A.
Baca dong https://dunia.tempo.co/read/1110517/jadi-admin-grup-whatsapp-pria-di-india-divonis-5-bulan-penjara?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_4Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jadi Admin Grup Whatsapp, Pria di India Divonis 5 Bulan Penjara"
Posting Komentar