Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan bahwa ada ketentuan untuk pembawaan uang tunai ke luar negeri. Dia menjelaskan, setiap negara memiliki ketentuan batas yang bisa dibawa oleh pemilik uang tersebut.
"Itu sebetulnya hanya masalah ketentuan pembawaan uang tunai yang melewati batas negara, ada namanya cross border carrying cash (CBCC)," jelasnya ketika dihubungi detikFinance (3/12/2018).
Penetapan membawa uang tunai pun berbeda-beda di setiap negara. Indonesia sendiri memiliki batasan maksimal hingga mencapai Rp 1 miliar.
"Tapi kan tiap negara berbeda-beda, untuk Indonesia sendiri sekarang pembawaan uang tunai Rp 1 miliar," jelas dia.
Deni menyebutkan jika membawa uang lebih dari batas maksimal diwajibkan untuk memberitahu lewat dokumen CBCC. Apabila tidak, akan dikenakan sanksi bagi yang kedapatan membawa uang lebih dari Rp 1 miliar.
"Untuk yang lebih dari Rp 1 miliar pada saat masuk ke Indonesia itu harus memberitahukan, apabila tidak diberitahukan maka dikenakan sanksi," tutupnya.
Tonton juga 'Perjuangan Membawa Rupiah ke Pulau Terpencil':
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Agar Tak Seperti Hotman Paris, Baca Aturan Bawa Uang ke Luar Negeri - Detikcom"
Posting Komentar