Laman Aljazeera, Jumat (20/7) yang mengutip Adalah, lembaga Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab di Israel menyebutkan saat ini ada lebih dari 65 hukum Israel yang mendiskriminasikan warga etnis Arab di negara itu dan warga Palestina di wilayah pendudukan. Lebih dari separuh dari undang-undang tersebut diadopsi sejak tahun 2000.
Para kritikus menyatakan UU "Negara Yahudi" terbaru yang disahkan parlemen Israel pada Kamis kemarin hanyalah upaya terbaru untuk mempertahankan superioritas etnis Yahudi dengan mempromosikan kebijakan rasis. Menurut catatan Adalah diskriminasi terhadap Palestina sudah terjadi sejak 1939. Beberapa diantaranya;
Hak untuk Memperoleh dan Menyewa Tanah
Basic Law: Israel Lands (1960) atau Hukum Dasar; Tanah Israel (1960) menyatakan, kepemilikan "Tanah Israel" yang dikendalikan oleh negara, Dana Nasional Yahudi (JNF) dan Otoritas Pembangunan hanya dapat ditransfer antara tiga entitas. JNF menyewakan tanah yang dimilikinya hanya untuk Orang Yahudi saja.
Sekitar 93 persen dari tanah di Israel bersifat publik dan milik negara, JNF, atau Otoritas Pembangunan. Sebanyak 13 persennya dikendalikan oleh JNF, yang memiliki peran "sangat berpengaruh" dalam kebijakan pertanahan Israel.
Menurut Adalah, Warga Palestina diblokir dari hak penyewaan sekitar 80 persen dari tanah yang dikuasai oleh negara Israel.
Hak untuk Kembali
Menurut Absentees' Property Law (1950), status pengungsi Palestina yang dikeluarkan dari tanahnya setelah 29 November 1947 adalah "absen" dan ditolak haknya. Tanah, rumah/apartemen, dan rekening bank mereka (harta yang bisa dipindahkan dan tidak dapat dipindahkan) disita oleh negara.
Bersamaan dengan itu, Law of Return (1950) memberi orang Yahudi dari manapun di dunia hak untuk secara otomatis menjadi warga negara Israel.
Hak untuk Tinggal
Bagi warga Palestina yang memiliki status "penduduk permanen" di Yerusalem, masuk dan tinggal di Yerusalem adalah "hak istimewa yang dapat dibatalkan, bukan hak yang melekat". Hal ini disampaikan organisasi hak asasi manusia Al-Haq.
Sejak 1967, hampir 15.000 warga Palestina dari Yerusalem Timur telah dicabut hak tinggalnya. Data ini berasal dari Kementerian Dalam Negeri Israel.
Pihak berwenang membenarkan sebagian besar pencabutan hak tersebut. Jika warga Palestina jauh dari Yerusalem untuk jangka waktu yang lama, mereka dapat kehilangan hak tinggalnya.
Pada Maret 2018, Israel mengesahkan undang-undang yang memungkinkan menteri dalam negeri untuk mencabut hak residensi warga Palestina di Yerusalem atas dasar "pelanggaran kesetiaan" kepada Israel.
Dalam beberapa tahun terakhir, para pejabat Israel telah mencabut hak tinggal warga Palestina yang dituduh menyerang orang Israel, serta kerabat mereka sebagai hukuman kolektif.
Ironisnya, undang-undang ini tidak berlaku untuk populasi Yahudi.
Hak untuk Hidup Berkeluarga
The Ban on Family Unification merupakan peraturan darurat yang dibuat Israel pada tahun 2003 setelah pecahnya Intifada kedua pada tahun 2000. Aturan ini mencegah penyatuan keluarga ketika salah satu pasangan adalah warga negara Israel dan yang lainnya adalah penduduk Palestina wilayah yang diduduki Israel.
Ribuan keluarga Palestina telah terkena dampak hukum ini. Mereka dipaksa untuk berpisah, pindah ke luar negeri, atau hidup di Israel karena takut deportasi terus-menerus.
Juni lalu, Parlemen Israel memperbaharui larangan itu sebagai bagian dai Citizenship and Entry ke dalam hukum Israel untuk tahun ke-15, membuatnya berlaku hukum tetap.
Hak untuk Memperingati Hari Nakba
Warga Palestina secara tradisional menandai Hari Kelahiran Negara Israel sebagai Hari Nakba. Hari Nakba artinya hari berkabung. Hari tersebut untuk menandai pengusiran lebih dari 700.000 orang Palestina pada tahun 1948 untuk membuka jalan bagi terciptanya negara Israel.
The Nakba Law (Undang-Undang Nakba) yang diperkenalkan pemerintah Israel pada tahun 2011 memungkinkan menteri keuangan untuk mengurangi pendanaan atau dukungan kepada sebuah lembaga jika terlibat kegiatan yang memperingati Hari Kemerdekaan Israel sebagai hari berkabung.
"Undang-undang ini menyebabkan kerugian besar terhadap prinsip persamaan dan hak warga negara Arab untuk melestarikan sejarah dan budaya mereka. Hukum mencabut hak warga Arab atas hak mereka untuk memperingati Hari Nabka, sebuah bagian integral dari sejarah mereka," tulis Adalah.
Editor: Rosyid
Baca dong https://www.gatra.com/rubrik/fokus-berita/333525-Israel--Puny-Puluhan-UU-DiskriminatifBagikan Berita Ini
0 Response to "Israel Puny Puluhan UU Diskriminatif"
Posting Komentar