Search

Kemenhub Pastikan Kapal Samratulangi di Myanmar Telah Dibeli Singapura

VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memastikan, kapal general cargo dengan nama lambung KM Samratulangi PB 1600 yang terdampar di Teluk Martaban, Yangon Myanmar sejak tiga hari lalu merupakan kapal berbendera Indonesia yang sudah dijual ke perusahaan pelayaran di Singapura.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Dwi Budi Sutrisno menjelaskan, awal sejarahnya kepemilikan kapal tersebut cukup panjang. Dulunya, kapal tersebut milik PT Djakarta Lloyd sebelum dijual melalui mekanisme pelelangan ke PT Mandara Putra Bajatama pada Mei 2018. 

Selanjutnya, PT Mandara Putra Bajatama menjualnya kepada perusahaan pelayaran Singapura, Smit Salvage Company. 

Menurut dia, bahwa pihaknya mendapatkan laporan bahwa Smit Salvage Company telah mengakui kepemilikan kapal tersebut dan rencananya kapal tersebut dibawa ke Bangladesh untuk ditutuh (scrap).

"Jadi kapal yang dibuat tahun 1998 tersebut ditarik oleh kapal tunda menuju ke Bangladesh untuk discrap. Pada saat pelayarannya, cuaca buruk sehingga kapal tersebut lepas dan terdampar yang pada akhirnya ditemukan oleh otoritas pelayaran Myanmar," kata Dwi Budi Sutrisno dalam keterangan, Sabtu, 1 September 2018. 

Ia juga menjelaskan, bahwa kapal tersebut dijual oleh PT Djakarta Lloyd dalam kondisi rusak berat dan non produktif dengan persetujuan Kementerian BUMN untuk penghapusan dan pemindahtanganan aset tetap PT Djakarta Lloyd tersebut pada Desember 2017 lalu.

Dwi Budi menambahkan, bahwa kapal tersebut mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok pada 25 Juli 2018 dengan pelabuhan tujuan ke Chittagong Bangladesh.

Lihat Juga

Adapun kapal yang menggandeng Kapal KM Samratulangi tersebut menuju Bangladesh adalah Kapal Tunda TB Independence dengan berat 951 GT, berbendera Malaysia yang diageni oleh PT Tri Elangjaya Maritim.

"Izinnya seperti pada umumnya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan nanti bila di luar negeri kapalnya mau dijual ya boleh saja setelah itu pemilik kapal dapat mengajukan ganti bendera ke negara yang dituju dan penghapusan dari Indonesia atau bila akan discrap cukup dilakukan penghapusan oleh Indonesia." 

Sebelumnya, Kapal General Cargo dengan nama lambung KM Samratulangi PB 1600 berat 18.247 GT ditemukan oleh otoritas pelayaran Myanmar dalam kondisi kosong dan tidak berawak.

Sebagai informasi, tata cara, persyaratan pendaftaran kapal serta penerbitan surat tanda kebangsaan kapal telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 39 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

Dalam PM 39/2017 tersebut telah mengatur penghapusan pendaftaran hak milik atas kapal dari daftar kapal Indonesia yang dilakukan atas permohonan dari pemilik kapal dengan alasan di antaranya adalah kapal tidak dapat dioperasikan lagi, kapal ditutuh (scrapping), kapal beralih kepemilikan kepada warga negara asing dan/atau badan hukum asing dan kapal akan didaftarkan di negara lain.

Let's block ads! (Why?)

Baca dong https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1070742-kemenhub-pastikan-kapal-samratulangi-di-myanmar-telah-dibeli-singapura

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub Pastikan Kapal Samratulangi di Myanmar Telah Dibeli Singapura"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.