RAMALLAH, KOMPAS.com - Pemerintah Palestina melaporkan Amerika Serikat ( AS) ke Mahkamah Internasional seteah memindahkan kedutaan besar mereka ke Yerusalem.
Russian Today mewartakan Sabtu (29/9/2018), Ramallah telah mengajukan laporan setebal 14 halaman kepada lembaga PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda itu.
Baca juga: Liga Arab: Negara yang Rayakan Peresmian Kedutaan AS di Yerusalem Memalukan
Dalam laporan tersebut, Palestina menuduh AS telah melanggar Konvensi Wina 1961 tentang Relasi Diplomatik karena mengesahkan kedubes di luar Israel sebagai tuan rumah.
Sesuai dengan Rencana PBB untuk Palestina di 1947 dan sejumlah resolusi PBB lainnya, Yerusalem harus dijadikan corpus separatum.
Artinya Yerusalem harus ditempatkan berdasarkan "lembaga terpisah" di bawah pengawasan internasional. Namun, Palestina menuduh Israel menggunakan kekerasan untuk merebut Yerusalem.
Mereka mendesak Washington untuk membatalkan pengesahan kantor kedubes di Yerusalem, dan mengembalikannya ke Tel Aviv.
"Kami menuntut pengadilan agar mendeklarasikan relokasi kantor Kedutaan Besar di Kota Suci Yerusalem telah melanggar perjanjian diplomatik internasional," ujar Palestina.
AS memindahkan kedubes mereka pada 14 Mei 2018 setelah Presiden Donald Trump di 6 Desember 2017 mengumumkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Pengakuan itu tidak saja menimbulkan pertentangan dari sekutu AS di Eropa, namun juga gelombang aksi unjuk rasa di Timur Tengah.
Sebelumnya, pemerintahan Presiden Mahmoud Abbas menyatakan bakal melaporkan Israel ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).
Mereka menganggap Tel Aviv telah melakukan kejahatan perang di antaranya genosida, pengusiran paksa, dan penghancuran permukiman Palestina.
Upaya itu mendapat ancaman dari Washington melalui Penasihat Keamanan Nasional John Bolton, yang menyatakan bakal menjatuhkan sanksi kepada ICC.
Baca juga: Pidato Presiden Palestina di Sidang Umum PBB: Yerusalem Tidak Dijual
Baca dong https://internasional.kompas.com/read/2018/09/29/14310321/kedubes-pindah-ke-yerusalem-as-dilaporkan-ke-mahkamah-internasionalBagikan Berita Ini
0 Response to "Kedubes Pindah ke Yerusalem, AS Dilaporkan ke Mahkamah Internasional"
Posting Komentar