Solopos.com, NEW DELHI – Mahkamah Agung India mengeluarkan keputusan yang menganggap perzinaan tidak termasuk kejahatan. Keputusan ini menghapus hukuman bagi pelaku zina yang berlaku sejak era kolonial Inggris. Jadi, memberikan hukuman terhadap pezina saat ini dianggap sebagai tindakan yang tidak konstitusional dan diskriminatif.
Dalam aturan lawas disebutkan seorang pria yang melakukan hubungan seksual dengan wanita bersuami tanpa izin dianggap telah melakukan perzinaan. Akibat dari tindakan tersebut, dia bakal dikenai hukuman lima tahun penjara. Namun, kini hukuman tersebut telah dihapuskan.
Rekomendasi Redaksi :
"Pengadilan memutuskan dengan suara bulat bahwa Undang-Undang pasal 497 yang berusia 158 tahun itu menurunkan status wanita, mengingkari martabat dan otonomi seksual, dan didasarkan pada stereotipe gender," demikian keputusan Pengadilan Tinggi India terkait perzinaan yang baru saja diresmikan seperti dikutip dari Aljazeera, Kamis (27/9/2018).
Selanjutnya, masalah perzinaan dianggap sebagai kasus perdata, bukan lagi tindak pidana seperti yang berlaku pada hukum di era kolonial Inggris. "Perzinaan bisa dianggap sebagai masalah perdata yang bisa menyebabkan berakhirnya hukuman pernikahan. Namun, perzinaan tidak disebut sebagai tindak pidana. Perzinaan bukan penyebab pernikahan tidak bahagia. Mungkin saja itu akibat dari pernikahan tidak bahagia," kata Hakim Agung India, Misra, dalam amar putusan.
Keputusan Mahkamah Agung tentang perzinaan menuai kontroversi. Pemerintah India telah menentang dekriminalisasi perzinaan. Mereka menyebut zina megikis kesucian pernikahan dan merusak kehidupan bermasyarakat. Namun, aktivis pembela hak wanita menyambut keputusan Mahkamah Agung dengan gembira. Mereka mengaku telah lama menantikan keputusan dekriminalisasi perzinaan dan homoseksualitas sejak lama.
Baca dong http://news.solopos.com/read/20180928/497/942535/mahkamah-agung-india-putuskan-zina-bukan-kejahatanBagikan Berita Ini
0 Response to "Mahkamah Agung India Putuskan Zina Bukan Kejahatan"
Posting Komentar