Hari ini Pkl. 14:16 WIB • Dilihat 16 kali • http://www.mdn.biz.id/o/24833/
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,112 T. Hal ini berdasarkan kasus yang ditangani KPK sejak 2005-2017.
"Berbagai langkah strategis telah dilakukan KPK di bidang tindak pidana korupsi (TPK) salah satunya dengan melakukan upaya eksekusi pengembalian kerugian negara atas kasus yang ditangani oleh KPK dengan asset recovery," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
"Asset recovery (pengembalian aset) yang diterima mulai 2005-2017 jika ditotal Rp 2,112 triliun," imbuhnya.
Selain itu, Basaria juga menyampaikan enam kasus TPK yang paling menyita perhatian publik sepanjang tahun 2017. Di antaranya adalah kasus mega korupsi e-KTP dan pengadaan satelit monitoring Bakamla.
"Setelah kami pelajari, bahwa perkara yang menarik perhatian masyarakat ada banyak sebetulnya. Ada TPK e-KTP pada Kemendagri atas nama Sugiharto, Irman, Andi Narogong, MN, Setya Novanto, dan AS," kata Basaria.
"Kemudian perkara TPK proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI atas nama Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta, Nofel Hasan, dan FA," sambung dia.
Selain itu disebutkan pula empat kasus lainnya, yakni TPK pengadaan pesawat dan mesin peswat airbus S.A.S dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia dan penyuapan terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut anggaran 2016-2017.
Kemudian perkara TPK pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham/surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursim selaku pemegang saham BDNI, serta perkara TPK dugaan suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit desa Kupang Baru kepada PT Sawit Golden Prima dan Gratifikasi serta TPPU. (dtc)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Kembalikan Aset Rp 2,1 Triliun ke Negara, dari Kasus 2005-2017"
Posting Komentar