KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dilaporkan kembali ditangkap berkaitan skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad ( 1MDB).
Dilaporkan The Star Rabu (19/9/2018), Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) melakukan penangkapan pukul 16.13 waktu setempat.
Baca juga: Najib Rilis Dokumen Sumbangan Keluarga Kerajaan Saudi ke Rekeningnya
Najib ditangkap setelah MACC melakukan pengusutan dana 2,6 miliar ringgit, sekitar Rp 9,3 triliun, yang masuk ke rekening pribadinya.
Dalam keterangan resmi, MACC menyatakan bakal membawa Najib ke Pengadilan Sesi pada Kamis besok (20/9/2018) pukul 15.00.
Mantan PM yang menjabat pada periode 2009-2018 itu bakal dikenai dakwaan Pasal 23 (1) Peraturan MACC 2009 tentang penyalahgunaan kekuasaan.
MACC menuturkan, mereka bakal bekerja sama dengan kepolisian untuk merekam setiap pernyataan Najib sebelum dia dibawa ke persidangan.
"Kerja sama ini dibutuhkan untuk membantu investigasi Anti-pencucian Uang, Anti-terorisme Finansial, dan Penuntutan Pelanggaran Aktivitas 2001," ujar MACC.
Penangkapan itu merupakan kali kedua yang menerpa Najib. Sebelumnya, dia juga ditangkap pada 3 Juli di kediaman pribadinya.
Di persidangan keesokan harinya, dia mendapat tiga dakwaan pelanggaran kriminal kepercayaan, dan satu dakwaan gratifikasi.
Pengusutan 1MDB merupakan janji Mahathir Mohamad yang naik menjadi PM setelah dia menjungkalkan Najib di pemilu 9 Mei lalu.
Setidaknya enam negara, termasuk Amerika Serikat (AS), yang menyelidiki tuduhan penggelapan yang menelan dana 4,5 miliar dolar AS, atau Rp 66,8 triliun tersebut.
Baca juga: Intelijen Malaysia Minta Bantuan CIA Menangkan Najib di Pemilu
Baca dong https://internasional.kompas.com/read/2018/09/19/17310081/usut-dana-rp-9-triliun-kpk-malaysia-tangkap-najib-razak
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Usut Dana Rp 9 Triliun, KPK Malaysia Tangkap Najib Razak"
Posting Komentar