Search

Arab Saudi Larang Hampir 3 Juta Warga Palestina Berhaji dan Umrah

TEMPO.CO, Jakarta - Arab Saudi melarang hampir 3 juta warga Palestina pemegang paspor sementara Yordania dan kawasan sekitar untuk pergi Haji dan Umrah, dengan menghentikan penerbitan visa bagi warga Palestina.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan baru Arab Saudi untuk menghentikan penerbitan visa untuk Haji dan Umrah ke warga Palestina di Yordania, Lebanon, Yerusalem Timur, dan, terakhir, bagi warga Palestina yang tinggal di Israel, yang memiliki dokumen perjalanan sementara yang dikeluarkan oleh Yordania atau Lebanon. Kebijakan baru ini mulai berlaku efektif sejak 12 September, seperti dilaporkan Middle East Eye, 8 November 2018.

Baca: PM Israel Setujui Proposal RUU Hukuman Mati untuk Palestina

Langkah Arab Saudi ini akan berdampak pada 2,94 juta warga Palestina di seluruh negara yang disebutkan, yang tidak memiliki akses ke bentuk dokumen perjalanan lainnya yang memungkinkan mereka pergi ke Arab Saudi, di mana jutaan umat Muslim melakukan perjalanan setiap tahun untuk berziarah ke kota suci Mekah dan Madinah.

Warga Palestina berdiri memegang paspor mereka di balik perbatasan Rafah, saat mencoba memasuki wilayah Mesir di Jalur Gaza Selatan, 10 Juli 2014. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa

Beberapa agen perjalanan yang diwawancara Middle East Eye di Israel, Yerusalem Timur dan Yordania mengatakan bahwa mereka diberitahu oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania bahwa kedutaan Arab Saudi di Amman, Yordania, mengatakan kepada mereka untuk tidak mengajukan permohonan visa bagi siapa saja yang ingin melakukan perjalanan ke Mekah untuk pemilik paspor sementara Yordania

Sumber di pemerintahan Yordania yang akrab dengan urusan diplomatik negaranya mengatakan, keputusan Arab Saudi adalah bagian dari perjanjian bilateral dengan Israel untuk menghapus identitas kewarganegaraan Palestina dan hak pengungsi untuk kembali ke negara asalnya.

Baca: Arab Saudi Puji Israel Lebih Baik Daripada Negara Muslim, Kenapa?

"Arab Saudi menekan Yordania untuk naturalisasi para pengungsi Palestina di Yordania, Yerusalem Timur, dan sekarang pengungsi Palestina di Israel. Hal yang sama bisa terjadi di Lebanon. Kemudian, Anda tidak akan memiliki masalah pengungsi Palestina," kata sumber tersebut.

Ribuan umat muslim berdoa dekat Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, 24 Mei 2018. REUTERS/Ahmed Jadallah

Saud Abu Mahfouz, seorang anggota parlemen Yordania, mengatakan bahwa mereka telah meminta menteri dalam negeri Yordania dan menteri Wakaf untuk mengirim komite ke Riyadh untuk menegosiasikan mengubah kebijakan, dan meminta Raja Salman untuk campur tangan.

"Keputusan ini mempengaruhi setiap orang Arab dan Muslim yang memiliki hak untuk beribadah. Kami telah mendengar keluhan tentang hal ini sejak tahun lalu, dan kami terkejut menemukan hampir 200 perusahaan travel di Yordania tidak dapat mengeluarkan visa elektronik untuk Umrah dari kedutaan Saudi untuk orang Palestina," kata Abu Mahfouz.

Sebelum 1978, selama tiga puluh tahun lamanya warga Palestina di Israel tidak dapat pergi Haji dan Umrah. Akhirnya almarhum raja Yordania, Hussein bin Talal, berkoordinasi dengan Liga Arab untuk mengeluarkan kebijakan kartu perjalanan bagi warga Palestina-Israel untuk menunaikan haji.

Baca: Raja Salman Gratiskan Biaya Haji untuk 1.000 Warga Palestina  

Setelah tahun 2000, Departemen Urusan Sipil dan Paspor Yordania di Amman mulai mengeluarkan paspor sementara, bukan kartu perjalanan yang berlaku selama satu tahun dengan biaya 50 Dinar Yordania atau sekitar Rp 1 juta.

Arab Saudi dan mayoritas negara Arab tidak mengakui paspor Israel. Pemilik paspor sementara Yordania adalah alat untuk memfasilitasi ibadah Haji dan Umrah ke Mekah bagi warga Palestina-Israel pemegang paspor Israel.

Let's block ads! (Why?)

Baca dong https://dunia.tempo.co/read/1144409/arab-saudi-larang-hampir-3-juta-warga-palestina-berhaji-dan-umrah?PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_4

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Arab Saudi Larang Hampir 3 Juta Warga Palestina Berhaji dan Umrah"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.