KIEV, KOMPAS.com - Presiden Ukraina Petro Poroshenko mengumumkan bakal mengajukan undang-undang darurat kepada parlemen (Verkhovna Rada).
Pengajuan itu terjadi setelah terjadi insiden di Laut Hitam di mana kapal perang Ukraina ditembaki dan disita oleh Rusia karena dianggap melanggar kedaulatan wilayah.
Baca juga: Dianggap Langgar Batas, 3 Kapal AL Ukraina Ditembak dan Ditahan Rusia
Dilaporkan Russian Today Minggu (25/11/2018), UU bakal berdurasi 60 hari, didukung oleh Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional Ukraina (NDSC).
Melalui UU itu, pemerintah punya kewenangan untuk membatasi kebebasan sipil yang dijamin konstitusi seperti kebebasan berkumpul maupun kebebasan berpendapat.
Nantinya, pemerintah berhak melarang warganya bepergian, memperketat pengawasan di perbatasan maupun barang-barang yang diimpor.
Selain itu, negara juga meningkatkan kontrol terhadap media. Televisi maupun koran bisa ditutup jika dianggap membahayakan keamanan nasional.
Dalam konferensi pers, Poroshenko mengatakan dia tidak berencana menggelar serangan jika UU darurat tersebut disetujui oleh parlemen.
Dia sudah meminta Organisasi Pertahanan Atlantik Utara (NATO) hingga Uni Eropa (UE) untuk bekerja sama dan memastikan keamanan Ukraina.
"Kami meminta kepada seluruh pihak yang mendukung kemerdekaan Ukraina. Marilah kita semua bersatu," tegas presiden 53 tahun itu.
Dia melanjutkan bakal berdiskusi dengan Sekretaris Jenderal NATO Jens Stoltenberg Senin (26/11/2018). Adapun UU itu rencananya bakal berlaku selama 60 hari.
Poroshenko menjamin hak warganya dijamin, dan menekankan pemerintahannya baru menggelar langkah militer demi melindungi setiap rakyatnya.
Sebelumnya, Angkatan Laut Rusia menembaki dua kapal artileri kecil Berdyansk dan Nikopol serta kapal tongkang Yana Kapu di Selat Kerch dekat Crimea.
Berdyansk dan Nikopol dilaporkan mengalami kerusakan setelah terjebak dalam insiden itu, dengan enam pelautnya terluka.
Insiden tersebut terjadi ketika ketiga kapal itu tengah berlayar kembali ke kota pelabuhan Mariupol. "Untuk menghentikannya, kami terpaksa menggunakan senjata," ujar Rusia.
Rusia menuduh Ukraina secara ilegal memasuki perairannya dan sengaja memprovokasi konflik. Seperti diketahui, Rusia mengklaim perairan Crimea setelah mencaplok semenanjung pada 2014.
Baca juga: Rusia Sita Kapal Perang Ukraina, DK PBB Gelar Rapat Darurat
Baca dong https://internasional.kompas.com/read/2018/11/26/12575751/kapal-perangnya-ditembak-rusia-ukraina-berniat-umumkan-uu-darurat
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kapal Perangnya Ditembak Rusia, Ukraina Berniat Umumkan UU Darurat"
Posting Komentar