Merdeka.com - Bareskrim Polri resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno. Honggo sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas. Dia kini menjadi buronan polisi.
"Bareskrim Polri keluarkan Daftar Pencarian Orang untuk tersangka Honggo," ujar Kasubdit III TPPU Money Laundering, Bareskrim Polri, Kombes Pol Jamaludin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/1).
Polri berharap masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan Honggo. "Dimohon bantuan masyarakat, apabila mengetahui tersangka agar segera melapor ke Kantor Polisi terdekat," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di empat rumah milik Honggo, pada Rabu (24/1). Empat rumah tersebut beralamat di Jalan Martimbang I ada 1 rumah, Jalan Martimbang II ada 2 rumah dan Jalan Martimbang III ada 1 rumah.
Penggeledahan yang dilakukan 25 anggota kepolisian itu untuk membawa paksa Honggo yang selalu mangkir dalam panggilan polisi menjadi tersangka. Sayangnya, penggeledahan tersebut tak membuahkan hasil lantaran tak menemukan Honggo.
Untuk diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.
"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemenlu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 miliar. [noe]
Baca dong https://m.merdeka.com/peristiwa/eks-dirut-tppi-honggo-wendratno-jadi-dpo-tersangka-korupsi-penjualan-kondensat.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Eks Dirut TPPI Honggo Wendratno jadi DPO tersangka korupsi penjualan kondensat"
Posting Komentar