"Tentunya penyidik ingin mengetahui semua landasan pembangunan reklamasi ini, seperti apa sejarahnya reklamasi ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (29/1/2018).
Salah satu yang menjadi permasalahan dalam reklamasi ini yakni terkait HPL (Hak Pengelolaan Lahan) dan HGB (Hak Guna Bangunan). Polisi ingin mengetahui bagaimana urutan dalam pengeluaran HPL sampai terbit HGB di pulau reklamasi tersebut.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, pihaknya telah meminta data-data daru Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait HGB di pulau reklamasi tersebut.
"Kita ingin tahu sebetulnya sejarahnya bagaimana, karena HGB keluar ada dasarnya HPK. Penentuan HPL itu Pemda, Pemda yang bersurat kepada BPN (maka) dikeluarkanlah HPL," tutur Adi.
Lebih jauh soal pemeriksaan Sofyan, Adi mengatakan bahwa pihaknya ingin juga mengetahui siapa saja yang nerperan dalam proses reklamasi itu. "Misalnya (dalam proses) pemeriksaan, pengukuran tanah dan lain-lain. Nanti kalau nama-nama itu muncul kita akan panggil," tambah Adi.
Adi menyebutkan, pihaknya telah memeriksa sekitar 20 saksi terkait kasus tersebut. Sementara polisi juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen berkaitan dengan reklamasi tersebut.
(mei/nvl)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Panggil Menteri Agraria, Penyidik Polda Dalami Sejarah Reklamasi"
Posting Komentar