jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memasukan Honggo Wendratno dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dia adalah buronan kasus korupsi penjualan kondensat yang dulunya menjabat Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Kasubdit III TPPU Money Laundry Bareskrim Polri Kombes Jamaludin mengatakan, Honggo resmi DPO setelah dipanggil tiga kali sebagai tersangka tidak hadir. Kemudian dicari ke rumahnya juga tidak ada.
“Dimohon bantuan masyarakat, apabila mengetahui tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” kata Jamaludin dalam keterangannya, Jumat (26/1).
Dia menambahkan, polisi juga sudah menyebar foto Honggo ke sejumlah wilayah. Terlebih ke kantor-kantor polisi yang ada di daerah.
“Fotonya sudah disebar, soal dugaan di luar negeri kami juga sudah ajukan red notice,” imbuh dia.
Sebelumnya penyidik Bareskrim sempat menggeledah kediaman Honggo yang ada di Kebayoran Baru, Jaksel beberapa waktu lalu.
Ketika itu Honggo tak ditemukan. Penyidik hanya mendapati pembantu Honggo.
Jumat, 26 Januari 2018
KPK Jangan Tebang Pilih Tangani Kasus E-KTPJumat, 26 Januari 2018
Innisfree Luncurkan Rangkaian Make Up My PaletteJumat, 26 Januari 2018
Hari Gizi Nasional, Nestle Berikan Edukasi GiziJumat, 26 Januari 2018
Warga Diimbau Waspadai Daerah Rawan LongsorJumat, 26 Januari 2018
Razia Gabungan, Petugas Sasar THMJumat, 26 Januari 2018
Panglima TNI Berangkatkan 206 Personel SatgaskesJumat, 26 Januari 2018
Yoriko AngelinaJumat, 26 Januari 2018
Jalan Hancur di Batu Belig
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tersangka Korupsi Kondensat Ini Kini Masuk Daftar DPO"
Posting Komentar