Lokasi penangkapan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian, yakni Masjid Al Hidayah yang berada di Kampung Margahayu RT 03 RW 09, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/1)
"Hanya hitungan jam kita berhasil menangkap pelaku. Penangkapannya di Musala Al Mufathalah Cicalengka, jaraknya sekitar dua kilometer dari Ponpes Al Hidayah," kata Agung saat jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (28/1/2018) malam.
Usai ditangkap, Agung menjelaskan, pihaknya langsung memeriksa pelaku. Dalam keterangannya, lanjut dia, pelaku mengaku menganiaya korban.
"Kita cek tangannya ada bekas luka. Kemudian dari hasil visum dokter menguatkan di tangan pelaku terdapat luka memar," kata Agung.
Sebelum menangkap A, menurut Agung, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang ikut salat subuh berjamaah bersama Umar di Masjid Al Hidayah. Salah satu saksi berinisial T, sambung dia, mengaku melihat ciri-ciri fisik pelaku.
"T orang terakhir yang keluar masjid usai salat. Memang korban ini memiliki kebiasaan usai salat wirid dengan lampu masjid dimatikan. Pelaku itu kata salah seorang santri datang usai salat," ucap Agung.
(bbn/bbn) Baca dong https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3837902/penganiaya-pimpinan-ponpes-al-hidayah-ditangkap-polisi-di-musala
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penganiaya Pimpinan Ponpes Al Hidayah Ditangkap Polisi di Musala"
Posting Komentar