Korea Utara mengatakan sanksi terbaru Amerika terhadapnya merupakan ‘tindakan perang.’
Pernyataan yang dimuat oleh kantor berita resmi Korea Utara (KCNA) itu menuduh Amerika meningkatkan ketegangan di semenanjung Korea dan mengemukakan bahwa Korea Utara memiliki senjata nuklir untuk menghadapi ancaman Washington.
Presiden Amerika Donald Trump mengumumkan hari Jumat (23/2) apa yang disebutnya seperangkat sanksi yang paling besar dalam sejarah terhadap Korea Utara dan mengancam akan mengenakan "tahap kedua" kalau sanksi tadi tidak ampuh.
Sanksi tersebut menarget satu orang, 27 perusahaan dan 28 kapal yang terdaftar di China dan 7 negara lain dengan maksud untuk melenyapkan pengapalan barang terlarang dan perdagangan Korea Utara. Sanksi itu menghambat aset yang dipegang oleh perusahaan-perusahaan itu di Amerika Serikat dan melarang warga Amerika berurusan dengan perusahan-perusahaan tersebut.
Sejak Agustus tahun lalu, Amerika telah membantu mengawasi tiga babak sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap Korea Utara. Sanksi tersebut tidak menghentikan Pyongyang untuk kembali melakukan percobaan nuklir dan misil.
Keampuhan sanksi baru tersebut bergantung pada apakah sanksi itu dapat berhasil dilaksanakan. Dan Amerika Serikat mempunyai pengaruh terbatas terhadap banyak perusahaan-perusahaan perkapalan yang terlibat membantu Korea Utara menghindarkan sanksi, kata Gary Moore, mantan Koordinator Gedung Putih untuk Pengawasan Senjata dan Senjata penghancur Massal. [gp]
Baca dong https://www.voaindonesia.com/a/korea-utara-sanksi-baru-amerika-adalah-tindakan-perang/4269643.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Korea Utara: Sanksi Baru Amerika adalah “Tindakan Perang”"
Posting Komentar