JAKARTA – Berkas upaya peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dilimpahkan dari Pengadilan Negeri Negeri (PN) Jakarta Utara ke Mahkamah Agung. Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan telah dikonfirmasi bahwa berkas dilimpahkan pada Selasa (7/3/2018).
“PK sudah di MA, sejak Selasa kemarin,” kata Josefina di PN Jakarta Utara Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Menurut Josefina, saat ini hanya menunggu putusan MA yang akan langsung memberi putusan tanpa ada pemanggilan untuk bersidang di MA. “Nggak ada panggilan, iya (tinggal tunggu putusan),” imbuh Josefina.
(Baca: Setelah Memori PK Ahok Diterima PN Jakut, Ini Lanjutan Tahap Berikutnya)
Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu melayangkan upaya PK atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 9 Mei 2018 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr. Melalui putusan itu, Ahok divonis bersalah atas kasusu penodaan agama dan dihukum 2 tahun penjara. (ikbal/yp)
Baca dong http://poskotanews.com/2018/03/07/berkas-pk-sudah-di-ma-ahok-tinggal-tunggu-putusan/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berkas PK Sudah di MA, Ahok Tinggal Tunggu Putusan"
Posting Komentar