
Kongres Rakyat Nasional China hari Minggu (11/3) memilih untuk menghapuskan batas masa jabatan presiden. Penghapusan itu membuka jalan bagi Presiden sekarang Xi Jinping untuk berkuasa selama waktu yang tidak tentu.
Masa jabatan sekarang Xi akan berakhir tahun 2023, tetapi para analis mengatakan ia kemungkinan besar akan tetap sebagai pemimpin negara itu.
Baca juga: Presiden China Xi Akan Menjabat Tanpa Batas Waktu
Amandemen Undang-Undang Dasar tersebut yang disetujui hari Minggu juga akan memasukkan pemikiran politik dan visi Xi Jinping dalam Undang-Undang Dasar, yang pertama bagi seorang pemimpin China yang sedang memegang jabatan sejak ketika Mao Zedong berkuasa.
Perubahan itu juga akan menetapkan dengan lebih jelas wewenang mutlak partai komunis atas semua masalah dan fungsinya sebagai satu-satunya organisasi politik yang layak berkuasa di China.
Amandemen tersebut telah mendapat kecaman yang luar-biasa besarnya di China. Bagi banyak warga China, langkah-langkah politik untuk kekuasaan selama waktu yang tidak tentu menimbulkan ingatan akan masa kekuasaan Mao Zedong dan Revolusi Kebudayaan yang kacau tahun 1966 sampai tahun 1976.
Dua pendahulu Xi masing-masing mengakhiri jabatan mereka setelah dua masa jabatan sebagai pemimpin China. [gp]
Baca dong https://www.voaindonesia.com/a/kongres-rakyat-china-hapuskan-batas-masa-jabatan-presiden-/4291626.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Kongres Rakyat China Hapuskan Batas Masa Jabatan Presiden"
Posting Komentar