Fadli menilai kunjungan Yahya ke sana kontraproduktif dengan sikap politik luar negeri Indonesia yang sejak 1947 konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Selain itu kunjungan Yahya ke wilayah jajahan Israel itu, sambungnya, disebut bisa melanggar konstitusi dan UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
"Dalam konstitusi kita tertulis tegas penentangan segala bentuk penjajahan. Dan Israel, berdasarkan serangkaian Resolusi yang dikeluarkan PBB, merupakan negara yang telah melakukan banyak pelanggaran kemanusiaan terhadap Palestina," kata Fadli dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/6).
Fadli mencontohkan sejumlah resolusi PBB yang dilanggar Israel di antaranya adalah Resolusi 181 tahun 1947 tentang pembagian wilayah Palestina dan Israel, Resolusi 2253 tahun 1967 tentang upaya Israel mengubah status Yerusalem, Resolusi 3379 tentang Zionisme tahun 1975, dan Resolusi 4321 tahun 1988 tentang pendudukan Israel dalam peristiwa intifada.
Tak hanya itu, kata Fadli, berdasarkan catatan statistik otoritas Palestina sejak tahun 2000 hingga Februari 2017, sebanyak 2.069 anak Palestina tewas akibat serangan Israel.
![]() |
Fadli juga mengutip laporan OCHA tahun 2014 dengan judul 'Fragmented Lives' yang menyebut akibat okupasi Israel di Jalur Gaza, terdapat 1,8 juta warga Palestina menghadapi peningkatan permusuhan paling buruk sejak 1967. Saat itu, ujar dia, lebih dari 1.500 warga sipil terbunuh, lebih dari 11.000 orang terluka, dan sekitar 100.000 yang terlantar.
Laporan tahun 2017 pun disebutnya menunjukan situasi tak berubah. Akibat agresifitas Israel, terdapat 2.8 juta warga Palestina yang membutuhkan pertolongan dan perlindungan kemanusiaan."
"Inilah yang mendasari sikap konstitusi kita. Di mana secara de facto dan de jure Indonesia tidak mengakui keberadaan Israel. Sehingga, kunjungan anggota Wantimpres Yahya Staquf ke Israel, selain bertentangan dengan konstitusi, rentan ditafsirkan sebagai simbol pengakuan pejabat negara Indonesia secara de facto atas keberadaan Israel," katanya.
Untuk itu kata dia, kunjungan Yahya Staquf ke Israel bisa jadi sangat berbahaya dan memprihatinkan. Selain itu kunjungan tersebut juga kontraproduktif bagi agenda diplomasi Indonesia yang selama ini konsisten membela Palestina.
"Pembelaan Staquf yang mengklaim kunjungannya dalam kapasitas pribadi, jelas tak dapat diterima. Staquf adalah penasihat Presiden, anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Posisinya setingkat menteri yang berarti juga pejabat negara. Dan jabatan tersebut selalu melekat, tak bisa dipisahkan," katanya.
"Artinya, sebagai pejabat negara sikap politik luar negerinya, harus tunduk pada konstitusi dan UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Tak boleh keluar dari koridor tersebut."
Sebelumnya Yahya Staquf, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, sekaligus Katib Aam PBNU lewat suratnya menegaskan dirinya pergi ke Israel atas nama pribadi.
"Senyatanya, saya datang kesini bukan atas nama Indonesia, negeri asal saya, bukan pula atas nama Nahdlatul Ulama, organisasi tempat saya mengabdi. Saya datang atas nama kegelisahan dan kesedihan saya pribadi. Kegelisahan dan kesedihan yang tumbuh diatas kesaksian saya akan penderitaan orang-orang Palestina," tulis Yahya dalam surat yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (5/6).
Dalam suratnya itu juga, Yahya menyerukan kepada Israel dan Palestina untuk menghentikan permusuhan dan kekerasan. (kid)
Baca dong https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180613130621-32-305797/fadli-zon-kunjungan-yahya-ke-israel-bisa-langgar-konstitusiBagikan Berita Ini
0 Response to "Fadli Zon: Kunjungan Yahya ke Israel Bisa Langgar Konstitusi"
Posting Komentar