Search

Eks Ajudan Najib Razak Diserahkan Pengadilan Malaysia ke KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan ajudan eks perdana menteri Malaysia Najib Razak telah diserahkan ke pengadilan atas penyelidikan skandal 1MDB. Amhari Efendi Nazaruddin, 42, dibawa oleh pengadilan hakim di Putrajaya pada Senin, 25 Juni 2018, kepada Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC).

Dilaporkan Strait Times, 25 Juni 2018, hakim Shah Wira Abdul Halim memerintahkan Amhari untuk dikirim kembali selama tujuh hari hingga 1 Juli. Amhari, yang terdaftar sebagai anggota Eisenhower Fellowships (EF) yang berbasis di Amerika Serikat, telah bekerja untuk mantan perdana menteri sejak 2009 mengenai kebijakan ekonomi nasional dan anggaran tahunan.

Baca: Najib Razak Bantah Uang Rp 400 Miliar Terkait Skandal 1MDB

Pada Mei 2017, wakil presiden Parti Keadilan Rakyat (PKR) Rafizi Ramli mengklaim bahwa Orb Solutions Sdn Bhd, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Amhari, telah menerima RM 2 juta atau Rp 7 miliar dari rekening pribadi Najib Razak pada Agustus 2014.


Rafizi mengatakan informasi ini diperoleh dari dokumen yang bocor mengenai aliran dana dari SRC International, mantan anak perusahaan dari 1MDB yang juga sedang diselidiki oleh MACC untuk dugaan pembayaran kepada Mr Najib.

Amhari adalah salah satu tokoh kunci yang terlibat dalam negosiasi 1MDB dengan Perusahaan Investasi Minyak Internasional Abu Dhabi (IPIC) untuk melunasi pinjaman.

Baca: Najib Razak Akan Dijerat Pasal Pencucian Uang di Skandal 1MDB

FBI dan Polri menyita kapal pesiar mewah di Teluk Benoa, Bali, pada akhir Fberuari 2018. Kapal mewah ini menjadi target penyitaan Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) dalam skandal korupsi multi-miliar dolar 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. REUTERS
Dilansir dari Reuters, pengadilan hakim mengabulkan permohonan pejabat anti-korupsi Malaysia (MACC) untuk mengembalikan mantan ajudan Najib selama seminggu untuk membantu dalam penyelidikan mereka ke 1MDB.


Awal Juni, jaksa agung Malaysia mengatakan sedang mempelajari kemungkinan tindakan pidana dan perdata dalam kasus 1MDB, setelah menerima berkas investigasi tentang laporan dana negara dari lembaga anti-korupsi.

Baca: KPK Malaysia Umumkan 4 Buronan Jadi Tersangka Skandal 1MDB

Mantan perdana menteri Najib, yang mendirikan 1MDB, adalah salah satu subjek penyelidikan pencucian uang. Najib secara konsisten membantah melakukan kesalahan dalam pengelolaan dana 1MDB.


Transaksi dana yang melibatkan 1MDB sedang diselidiki di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, di mana kasus ini telah menjadi kasus terbesar yang diusut oleh Departemen Kehakiman di bawah program anti-kleptokrasi.

Baca: Malaysia Lanjutkan Pembangunan Menara Tertinggi se-Asia Tenggara

Departemen Kehakiman AS menduga dana sebesar US$ 4,5 miliar atau Rp 63 triliun dari 1MDB digelapkan melalui berbagai transaksi, di mana US$ 681 juta Rp 9,3 triliun mengalir ke rekening bank Najib. Najib mengatakan uang dalam rekeningnya adalah sumbangan dari Arab Saudi, yang sebagian besar telah dikembalikan.

Menurut departemen kehakiman AS, aset yang dibeli menggunakan uang 1MDB termasuk lukisan Picasso, real estate mewah di California Selatan dan New York, saham di sebuah perusahaan produksi Hollywood dan kapal pesiar seharga US$ 265 juta atau Rp 3,7 triliun, dan perhiasan senilai lebih dari US$ 200 juta atau Rp 2,8 triliun, termasuk liontin berlian merah muda 22 karat dan kalung.

Let's block ads! (Why?)

Baca dong https://dunia.tempo.co/read/1100657/eks-ajudan-najib-razak-diserahkan-pengadilan-malaysia-ke-kpk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eks Ajudan Najib Razak Diserahkan Pengadilan Malaysia ke KPK"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.