REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA - Penyelidik PBB menyatakan bahwa militer Myanmar telah melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan geng terhadap Muslim Rohingya dengan niat genosida. PBB juga menyatakan bahwa panglima tertinggi dan lima jenderal harus dituntut karena mendalangi kejahatan paling suram di bawah hukum ini.
Dalam laporan PBB yang baru dirilis pekan ini, pemerintah sipil yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi telah mengizinkan pidato kebencian untuk berkembang. Selain itu, pemerintah menghancurkan dokumen dan gagal melindungi minoritas dari kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang oleh tentara di Rakhine, Kachin dan negara-negara Shan.
"Dengan demikian, mereka berkontribusi terhadap kejahatan -kejahatan itu, kata laporan itu, Senin (27/8).
Setahun yang lalu, pasukan pemerintah memimpin tindakan brutal di negara Rakhine Myanmar sebagai tanggapan atas serangan oleh Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA) di 30 pos polisi Myanmar dan pangkalan militer. Sekitar 700 ribu orang Rohingya melarikan diri dari penindasan dan sebagian besar kini tinggal di kamp-kamp pengungsi di negara tetangga Bangladesh.
Laporan PBB mengatakan tindakan militer, yang termasuk membakar desa-desa, sangat tidak proporsional terhadap ancaman keamanan yang sebenarnya. PBB mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan kelompok nasional, etnis, ras atau agama secara keseluruhan atau sebagian. Penunjukan semacam itu jarang di bawah hukum internasional, tetapi telah digunakan di negara-negara termasuk Bosnia dan Sudan dan dalam kampanye ISIS terhadap komunitas Yazidi di Irak dan Suriah.
"Kejahatan di Negara Bagian Rakhine, dan cara di mana mereka dilakukan, memiliki kesamaan sifat, gravitasi dan ruang lingkup bagi mereka yang telah memungkinkan niat genosida untuk didirikan dalam konteks lain," kata Misi Pencari Fakta Internasional Independen PBB di Myanmar.
Dalam laporan 20 halaman terakhir PBB, disebutkan bahwa ada informasi yang cukup untuk menjamin penyelidikan dan penuntutan para pejabat senior dalam rantai komando Tatmadaw. Sehingga, pengadilan yang kompeten dapat menentukan tanggung jawab mereka untuk genosida dalam kaitannya dengan situasi di negara bagian Rakhine.
Panel PBB, yang dipimpin oleh mantan Jaksa Agung Indonesia, Marzuki Darusman, menunjuk Panglima Tentara Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, dan lima jenderal lainnya yang harus menghadapi hukum. Mereka termasuk Brigadir Jenderal Aung Aung, komandan Divisi Infanteri Cahaya ke-33, yang mengawasi operasi di Desa Inn Din di mana 10 anak laki-laki dan laki-laki tawanan Rohingya terbunuh.
Atas laporan itu, para pemimpin Rohingya di Bangladesh menantang PBB untuk memastikan para jenderal Myanmar diadili terkait tuduhan genosida oleh petinggi di militer Myanmar. Para penyidik juga telah menyerukan untuk menuntut para komandan militer atas genosida terhadap kaum minoritas.
"PBB harus memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Para komandan itu harus menghadai persidangan di Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag," kata Pemimpin Komunitad Rohingya, Abdul Gowffer kepada AFP, dikutip Channel News Asia, Selasa (28/8).
Hal yang sama telah dilakukan para investigator kasus Myanmar ini. Mereka meminta Dewan Keamanan PBB melanjutkan kasus ini ke ICC. Sementara itu, Dewan Keamanan telah berulang kali meminta pihak Myanmar untuk menghentikan operasi militer dan mengizinkan warga Rohingya pulang dengan aman.
Warga Rohingya lainnya, Dil Mohammad juga mendesak PBB untuk mengambil langkah lebih lanjut agar mereka bisa kembali ke kampung halaman dengan selamat. Proses pemulangan ini berhenti dan baik Bangladesh dan Myanmar saling menyalahkan atas pemberhentian ini.
"Butuh waktu satu tahun untuk PBB mencapai keputusan ini," kata Mohammad, yang tinggal di atas tanah tak bertuan di perbatasan Bangladesh-Myanmar bersama ribuan pengungsi lainnya.
Baca juga:
Respons Pemerintah Myanmar
Pemerintah Myanmar menolak laporan PBB terkait adanya genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya. Berdasarkan temuan, PBB meminta pemimpin militer Myanmar dituntut ke pengadilan atas tuduhan genosida terahdap Rohingya.
Pemerintah Myanmar mengatakan, komunitas internasional tengah membuat tuduhan palsu berkenaan dengan laporan serta tudingan genosida yang dilakukan oleh pemimpin militer negara. Otoritas setempat menegaskan, sikap negara jelas dan tajam bahwa Myanmar tidak menerima resolusi apa pun yang dilakukan oleh Dewan HAM.
Juru Bicara Pemerintah Myanmar Zaw Htay mengatakan, Myanmar tidak memberikan akses terhadap tim investigasi PBB untuk memasuki negara. "Itu sebabnya kami tidak sepakat dan tidak menerima resolusi apa pun dari dewan HAM," kata Zaw Htay.
Dia mengatakan, Myanmar tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap pelanggaran HAM. Dia mengungkapkan, pemerintah telah membentuk komisi untuk merespon tuduhan palsu yang dilontarkan PBB dan komunitas internasoinal terhadap mereka.
Myanmar membantah sebagian besar tudingan PBB. Mereka berpendapat, militer negara memberikan respons yang sah terhadap anggota militan Rohingya, yang menyerang pos polisi di bagian barat Rakhine.
"Jika ada kasus pelanggaran HAM, beri kami bukti yang kuat, rekaman dan tanggal sehingga kami bisa menggambil tindakan hukum terhadap mereka yang melanggar aturan dan regulasi," kata Zaw Thay.
Sayangnya, Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres dan anggota Dewan Keamanan PBB tidak menawarkan langkah konkret untuk menghukum mereka yang bertanggung jawab terhadap kekejaman HAM di Myanmar. Guterres bahkan tidak menggunakan kata genosida dalam sambutannya, Selasa (28/8), meskipun ia mengutip laporan yang mengatakan kekerasan yang dilakukan oleh pasukan keamanan Myanmar tidak diragukan lagi merupakan kejahatan yang paling berat di bawah hukum internasional.
"Saya percaya temuan dan rekomendasi laporan ini layak mendapat pertimbangan serius oleh semua badan PBB yang relevan," kata Guterres, dilansir di New York Times, Rabu (29/8).
Padahal, sistem internasional menyediakan beberapa alat untuk menghukum para pelaku bahkan untuk kejahatan yang paling mengerikan terhadap kemanusiaan. Duta Besar Swedia, Carl Skau, menegaskan kembali seruan untuk merujuk pelaku ke Pengadilan Pidana Internasional. Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Kanada telah menjatuhkan sanksi terhadap pejabat militer tertentu di Myanmar.
Namun, tindakan apa pun di Dewan Keamanan kemungkinan akan diblokir oleh Rusia dan Cina, sebagai pemilik hak veto. Rusia dan Cina selama ini secara konsisten menghalangi upaya untuk menghukum Myanmar, karena mereka berusaha untuk membina hubungan dengan para pemimpin militer negara itu.
Jenderal Min Aung Hlaing, yang pada puncak kekerasan tahun lalu berbicara tentang sangat berhati-hati dalam memecahkan masalah Rohingya, berada di Moskow bulan ini untuk eksposisi senjata. Dia kemudian berterima kasih kepada Kremlin atas dukungannya dalam menyelesaikan masalah di Rakhine State utara, episentrum kekerasan tahun lalu.
Di Dewan Keamanan PBB pada hari Selasa (28/8), para duta besar dari Rusia dan Cina tidak menawarkan kritik terhadap pihak berwenang Myanmar, tetapi meminta negara lain untuk mundur. Krisis itu, kata mereka, harus diselesaikan oleh Myanmar dan tetangganya, Bangladesh, di mana sebagian besar dari hampir 725 ribu pengungsi Rohingya melarikan diri setelah kekerasan.
"Menyalahkan penguasa Myanmar, akan membuatnya lebih sulit untuk mencapai perdamaian antaretnis abadi di dalam negeri," kata Duta besar Rusia, Vasily A. Nebenzya.
Baca dong https://www.republika.co.id/berita/nasional/news-analysis/18/08/29/pe7uoc409-muslim-rohingya-dibunuh-dan-diperkosa-lalu-pbb-bisa-apaBagikan Berita Ini
0 Response to "Muslim Rohingya Dibunuh dan Diperkosa, Lalu PBB Bisa Apa?"
Posting Komentar