loading...
Min Aung dinilai oleh panel di Dewan HAM PBB bersalah atas pembataian etnis Muslim Rohingya yang bermukim di Rakhine State setahun yang lalu, yang di mata PBB adalah sebuah bentuk genosida.
"Satu-satunya jalan maju adalah menyerukan pengunduran dirinya dan (dia harus) segera mundur," kata Marzuki dalam sebuah pernyataan pasca pertemuan di Dewan HAM PBB di Jenewa, seperti dilansir Reuters pada Senin (27/8).
Sementara itu, sebelumnya penyelidik PBB dalam sebuah laporan yang dirilis di markas Dewan HAM menyebut bahwa militer Myanmar melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan terhadap para perempuan Muslim Rohingya. Penyelidik juga menunut agar Panglima Militer dan lima jenderal di negara itu diadili karena memiliki "niat genosida".
Panel juga menyebut, pemerintah sipil yang secara de facto dipimpin oleh Aung San Suu Kyi juga dinyatakan telah mengizinkan pidato kebencian berkembang, menghancurkan dokumen bukti dan gagal melindungi minoritas dari kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang oleh tentara di Rakhine, Kachin dan Shan.
Setahun yang lalu, pasukan pemerintah memimpin penumpasan brutal di negara bagian Rakhine, Myanmar, sebagai tanggapan atas serangan oleh kelompok Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA) terhadap 30 pos polisi Myanmar dan pangkalan militer.
Sekitar 700 ribu warga Rohingya melarikan diri dari penindasan selama operasi militer. Sebagian besar dari mereka hingga kini masih tinggal di kamp-kamp pengungsi di Bangladesh.
Laporan PBB mengatakan, aksi militer termasuk membakar desa-desa Rohingya sangat tidak proporsional terhadap ancaman keamanan yang sebenarnya.
PBB mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan kelompok nasional, etnis, ras atau agama secara keseluruhan atau sebagian. Penunjukan semacam itu jarang di bawah hukum internasional, tetapi telah digunakan di berbagai negara termasuk Bosnia dan Sudan dan dalam kebrutalan kelompok Islamic State (ISIS) terhadap komunitas Yazidi di Irak dan Suriah.
Laporan itu memiliki tebal 20 halaman. "Ada informasi yang cukup untuk menjamin penyelidikan dan penuntutan para pejabat senior dalam rantai komando Tatmadaw (tentara), sehingga pengadilan yang kompeten dapat menentukan tanggung jawab mereka untuk genosida dalam kaitannya dengan situasi di negara bagian Rakhine," imbuh laporan itu.
Pemerintah Myanmar, yang telah dikirimi salinan laporan penyelidik PBB, belum berkomentar.
(esn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bantai Rohingya, PBB Desak Pemimpin Militer Myanmar Mundur dan Diadili"
Posting Komentar