Search

Bupati Rita Siap Hadapi Dakwaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengaku sudah menyiapkan diri untuk menghadapi sidang perdananya, Rabu (21/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain Rita, terdakwa lainnya Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) juga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus yang akan disidangkan yakni dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,975 miliar.

Penerimaan ini berkaitan ‎dengan sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara selama masa jabatan keduanya.

Baca: Beribadah di masjid sendiri, mengapa Ahmadiyah dituding cenderung eksklusif?

Agenda sidang perdana ini, ialah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Dalam dakwaan, nanti pihak KPK akan membeberkan fakta hingga peran Rita dan Khairudin dalam kasus ini.

"Saya sudah baca dakwaannya, insya Allah saya bisa ikutin sampai akhir. Doain kuat ya," ujar Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui, selain kasus gratifikasi, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Mereka diduga melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi. Kasus ini masih proses penyidikan di KPK. Sejumlah tas, sepatu, jam tangan branded milik Rita telah disita KPK.

Tidak hanya itu, Rita juga menyandang status tersangka bersama Henry Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima di kasus suap.

Rita diduga menerima suap dari Henry‎ senilai Rp 6 miliar pada Juli dan Agustus 2010. Uang itu untuk memuluskan perizinan lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Let's block ads! (Why?)

Baca dong http://www.tribunnews.com/nasional/2018/02/21/bupati-rita-siap-hadapi-dakwaan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bupati Rita Siap Hadapi Dakwaan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.