"Tepatnya diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD), tapi yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 21 hari," kata Wakil Sekjen Peradi, Rivai Kusumanegara, saat dihubungi, Sabtu (3/2/2018).
Dia mengatakan Fredrich dinyatakan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Meski begitu, dia memastikan pelanggaran yang dilakukan Fredrich bukan terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan di KPK.
"Betul (pelanggaran etik), tapi tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice," kata dia.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jakarta pada Jumat (2/2) kemarin. Fredrich dinyatakan bersalah karena menelantarkan klien setelah menerima honorarium sebesar Rp 450 juta.
Rivai mengatakan atas keputusan ini Fredrich akan berkonsekuensi tak dapat melanjutkan profesinya sebagai pengacara.
"Jika diberhentikan secara tetap berarti tidak dapat menjalankan profesi sebagai pengacara lagi," ucap dia.
(jbr/nvl)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Langgar Kode Etik Advokat, Peradi Pecat Fredrich Yunadi"
Posting Komentar