NEW YORK, KOMPAS.com - Pengadilan Federal Brooklyn memerintahkan kepada Pemerintah Kota New York untuk membayar sejumlah 180.000 dolar AS (sekitar Rp 2,4 miliar) kepada tiga perempuan muslim yang menuntut ganti rugi karena dipaksa melepaskan jilbab.
Menurut pengacara pihak penuntut, Tahanie Aboushi, pada Kamis (1/3/2018), ketiga kliennya mengklaim hak-hak agama mereka telah dilanggar oleh Departemen Kepolisian New York.
Ketiga perempuan muslim tersebut sempat ditahan kepolisian New York karena tersangkut sebuah kasus.
Saat akan mengambil foto wajah ketiganya, polisi meminta mereka mencopot jilbab, yang langsung ditolak. Namun petugas memaksa.
Baca juga:Pemerintah Denmark Usul Larangan Jilbab Menutup Wajah di Area Publik
Dua dari tiga perempuan tersebut ditahan pada 2015, sedangkan seorang lainnya pada 2012. Ketiga insiden terjadi di Brooklyn.
Menurut media lokal, salah satu pengugat ditahan atas tuduhan tindak pelecehan, sedangkan dua lainnya karena masalah pelanggaran parkir.
Dengan dimenangkannya tuntutan mereka, maka Pemerintah Kota New York wajib membayarkan kepada masing-masing penggugat sebesar 60.000 dolar AS atau sekitar Rp 800 juta.
Setelah kasus ini, kepolisian New York memutuskan mengubah pedoman mereka saat akan mengambil foto pelaku pelanggaran atau tersangka.
Mereka akan memberikan opsi kepada mereka untuk tetap mengenakan atribut keagamaan dan dapat meminta untuk diambil fotonya oleh petugas dengan jenis kelamin yang sama.
"Kami melihat ini adalah langkah yang tepat dan menjadi sebuah upaya kolaboratif untuk mengatasi perbedaan dalam panduan patroli," kata Aboushi kepada AFP.
"Resolusi atas permasalahan ini adalah demi kebaikan semua pihak yang terlibat," kata juru bicara Departemen Hukum Kota New York, Kimberly Joyce.
Baca juga:Pramugari Diimbau Pakai Jilbab dan Busana Muslim, Ini Respons Maskapai
Baca dong https://internasional.kompas.com/read/2018/03/01/22205441/dipaksa-lepas-jilbab-saat-difoto-tiga-wanita-as-terima-rp-24-miliar
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dipaksa Lepas Jilbab saat Difoto, Tiga Wanita AS Terima Rp 2,4 Miliar"
Posting Komentar