JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, tak semestinya Israel melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke wilayahnya.
Sebab, tidak pernah ada kebijakan yang dibuat oleh Indonesia untuk melarang warga negara Israel untuk memasuki wilayah Tanah Air sepanjang memiliki visa izin.
"Israel menganggap Indonesia melarang warganya (masuk Indonesia) karena adanya permohonan visa dari sejumlah warga negara Israel yang tidak kunjung diterbitkan. Padahal, sebenarnya ditunda dan sama sekali bukan pelarangan," terang Hikmahanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/6/2018).
Baca juga: Per 9 Juni, Turis Indonesia Dilarang Masuk ke Israel
Menurut Hikmahanto, Israel juga tidak seharusnya mengeluarkan larangan bagi WNI yang ingin melakukan kunjungan wisata religi ke Jerusalem.
Alasannya, Jerusalem merupakan wilayah dengan status internasional di bawah kendali Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
"Oleh karenanya, Israel tidak seharusnya membuat kebijakan yang melarang WNI melakukan wisata religi ke Jerusalem," kata dia.
Hikmahanto mengimbau kepada WNI yang ingin berpergian ke Jerusalem untuk bersabar dalam menyikapi larangan dari Israel.
Baca juga: Israel Larang WNI Masuk, KWI Sebut Umat Katolik Dirugikan
Sebab, permasalahan yang dihadapi tidak mudah untuk diselesaikan mengingat tidak adanya hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Israel.
Pemerintah Israel melarang turis Indonesia masuk ke Israel per 9 Juni 2018. Kebijakan itu diterbitkan sebagai bentuk balasan atas pelarangan turis Israel masuk ke Indonesia.
Pemerintah Israel menyebut, turis Indonesia masih bisa masuk ke Israel hingga tanggal 9 Juni 2018.
Namun, setelah tanggal 9 Juni, turis Indonesia yang ingin masuk secara individu maupun kelompok tak akan bisa masuk Israel.
Indonesia dan Israel sampai saat ini tak memiliki hubungan diplomatik. Namun, untuk urusan wisata khususnya wisata religi di Israel, turis Indonesia memiliki visa khusus.
Baca juga: Menkumham Akui Tolak Visa 53 WN Israel yang Ingin Masuk ke Indonesia
Setiap tahun umat Muslim dari berbagai negara, termasuk dari Indonesia, mengunjungi Masjid Al-Aqsa dengan visa khusus.
Selain itu, umat Kristen Indonesia juga melakukan ziarah ke Yerusalem. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan pihak imigrasi menolak visa 53 warga negara Israel yang hendak masuk ke Indonesia.
Menurut Yasonna, penolakan itu berdasarkan hasil dari keputusan clearing imigrasi. Tapi Yasonna menolak menyebutkan alasan mengapa visa mereka ditolak.
"Alasannya tidak dapat kami sampaikan, karena masalahnya sensitif," ujar dia.
Namun yang pasti, penolakan visa warga negara asing merupakan wewenang sebuah negara yang didasarkan pada standar pertahanan dan keamanan negara tersebut.
"Itu adalah kewenangan kita sebagai negara. Masing-masing negara mempunyai wewenang dan merupakan kedaulatan negara tersebut untuk menerima atau menolak visa warga negara lain," ujar dia.
Presiden menegaskan kembali, Indonesia akan berjuang bersama Palestina.
Baca dong https://nasional.kompas.com/read/2018/06/01/16365381/hikmahanto-israel-tak-seharusnya-larang-wni-lakukan-wisata-religi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hikmahanto: Israel Tak Seharusnya Larang WNI Lakukan Wisata Religi"
Posting Komentar