Search

Hukuman Penjara Mantan Presiden Korea Selatan Bertambah Jadi 32 Tahun

SEOUL, KOMPAS.com - Hukuman penjara terhadap mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye bertambah 8 tahun. Dengan begitu, perempuan berusia 66 tahun akan menjalani masa tahanan selama 32 tahun.

Pasalnya, pengadilan menjatuhkan vonis terbaru pada Jumat (20/7/2018) kepada Park karena secara ilegal menerima uang dari agen mata-mata negara.

Perempuan pertama yang menjadi presiden Korea Selatan itu diberhentikan pada tahun lalu, setelah aksi protes yang meluas atas sejumlah skandal.

AFP melaporkan, vonis yang diberikan pada hari ini meski Park menolak hadir di Pengadilan Pusat Distrik Seoul.

Baca juga: Diperkosa dan Dipukuli, Derita Para Atlet Muda Korea Selatan

Sebelumnya, persidangan terpisah terkait aliran dana dari Badan Intelijen Nasional (NIS) dan intervensi dalam pemilihan kandidat parlementer partai berkuasa juga digelar.

Pengadilan Pusat Distrik Seoul memberi Park hukuman enam tahun penjara karena mengambil uang 3,3 miliar won atau sekitar Rp 42,2 miliar (kurs saat ini) dari NIS.

Sementara, hukuman dua tahun penjara dijatuhkan atas tindakan pelanggaran pemilu.

"Terdakwa menerima sekitar 3 miliar won selama tiga tahun dari tiga kepala NIS. Melalui kejahatan ini, terdakwa menyebabkan kerugian besar pada kas negara," kata hakim senior Seong Chang-ho di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Pengadilan menyatakan, tiga mantan pemimpin NIS mengaku telah menyalurkan dana ke Park atas perintahnya.

Dilansir BBC, Park sudah dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun oleh pengadilan karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan pada April lalu.

Pada vonis tersebut, dia juga diperintahkan membayar denda 17 juta dollar AS atau sekitar Rp 246 miliar (kurs saat ini).

Park Geun-hye dinyatakan bersalah atas 16 dari 18 dakwaan, sebagian besar berhubungan dengan penyuapan dan pemaksaan.

Baca juga: Korea Selatan Batasi Impor Minyak dari Iran

Pengadilan memutuskan, dia telah berkolusi dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil, untuk menekan perusahaan-perusahaan besar seperti raksasa elektronik Samsung dan jaringan ritel Lotte agar mau menyumbangkan dana miliaran dolar ke yayasan yang dijalankan oleh Choi.

Park juga dinyatakan bersalah karena memaksa sejumlah perusahaan meneken perjanjian menguntungkan dengan perusahaan milik Choi.

Dalam dakwaan lainnya, Park dinyatakan bersalah membocorkan dokumen rahasia kepresidenan kepada Choi.


Let's block ads! (Why?)

Baca dong https://internasional.kompas.com/read/2018/07/20/14544081/hukuman-penjara-mantan-presiden-korea-selatan-bertambah-jadi-32-tahun

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hukuman Penjara Mantan Presiden Korea Selatan Bertambah Jadi 32 Tahun"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.