YANGON, KOMPAS.com - Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada dua jurnalis Reuters yang melakukan investigasi tindakan keras militer terhadap warga etnis Rohingya.
Melansir Straits Times pada Senin (3/9/2018), Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) dianggap bersalah karena melanggar kerahasiaan negara.
Mereka ditangkap pada Desember 2017, setelah diundang oleh anggota polisi untuk bertemu di sebuah restoran di Yangon.
"Saya percaya pada keadilan dan demokrasi," kata Wa Lone, usai menjalani sidang putusan.
Baca juga: Reuters: Jurnalis Kami Ditahan karena Meliput Pembantaian Rohingya
Sebelum ditangkap, mereka sedang menyelidiki pembunuhan 10 warga etnis Rohingya di desa Inn Din, negara bagian Rakhine.
"Ini buruk bagi Myanmar, untuk demokrasi, supremasi hukum, dan kebebasan pers," ujar Khin Maung Zaw, pengacara kedua wartawan itu.
CNN mewartakan, Kyaw mengaku tidak terkejut dengan putusan itu, kendati dia tidak melakukan kesalahan apa pun.
"Kami tidak benar-benar terkejut dengan vonis itu," ucapnya.
Dalam persidangan, keduanya bersaksi ada dua petugas polisi yang belum pernah mereka temui sebelumnya, memberikan dokumen berkaitan dengan investigasi pembunuhan warga etnis Rohingya.
Pada April lalu, seorang perwira polisi Myanmar bernama Moe Yan Naing menyatakan di pengadilan bahwa dia mengetahui plot yang dirancang oleh polisi senior untuk menjebak kedua wartawan.
Diplomat dari Amerika Serikat, Inggris, dan Belanda menyampaikan kekecewaan mereka terhadap putusan tersebut.
Baca juga: Militer Myanmar Kembali Bebaskan 75 Tentara Anak
"PBB secara konsisten menyerukan pembebasan jurnalis Reuters," kata pejabat senior PBB Knut Ostby.
"Kami mendesak pihak berwenang untuk menghormati hak mereka mengejar kebebasan berekspresi dan informasi," ucapnya.
"Wa Lone dan Kyaw Soe Oo harus diizinkan kembali berkumpul bersama keluarga mereka dan melanjutkan pekerjaan sebagai jurnlai," imbuhnya.
Baca dong https://internasional.kompas.com/read/2018/09/03/14460881/selidiki-pembunuhan-warga-rohingnya-jurnalis-myanmar-divonis-7-tahun
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Selidiki Pembunuhan Warga Rohingnya, Jurnalis Myanmar Divonis 7 Tahun"
Posting Komentar