Search

Hina Nabi Muhammad saat Kuliah, Dosen Austria Didenda Rp 8 Juta

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia memutuskan seorang dosen Austria bersalah karena menghujat Islam, setelah dosen tersebut menyamakan Nabi Muhammad dengan seorang pedofil karena menikahi gadis enam tahun.

Dilansir dari Russia Today, 26 Oktober 2018, dosen perempuan berinisial E-S sudah divonis bersalah oleh hakim Austria dan didenda 480 euro atau Rp 8,2 juta atas kuliahnya. Mahkamah Eropa menetapkan vonis tersebut dan menolak banding tervonis.

Baca: Taliban Serukan Serang Pasukan Belanda, Kontes Kartun Nabi Batal

Panel Mahkamah Eropa yang terdiri dari tujuh hakim yang bermarkas di Strasbourg, Prancis, menyatakan pada Kamis, 25 Oktober, bahwa pernyataannya saat kuliah yang membandingkan Nabi Muhammad dengan seorang pedofil telah melampaui batas perdebatan obyektif yang diizinkan, dan bahwa pengadilan Austria telah benar mengklasifikasikan mereka sebagai serangan kasar yang bisa membangkitkan prasangka dan mengancam perdamaian agama.

Unjuk rasa menentang hukum Islam di Austria. [ Photograph: Herbert Neubauer/EPA]

Dosen tersebut tidak berhasil mengajukan banding atas putusan ke Mahkamah Agung Austria sebelum membawa kasusnya ke Mahkamah Eropa. Dia berpendapat bahwa apa yang dilihat oleh pengadilan sebagai komentar-komentar yang menghina agama Islam dimaksudkan untuk menyalakan kembali debat publik tentang pernikahan anak-anak.

E-S menyelenggarakan seminar "Informasi Dasar tentang Islam" pada 2008 dan 2009, di mana dia memberi ceramah kepada para anggota Partai Kebebasan sayap kanan (FPO) tentang prinsip-prinsip agama Islam dan tokoh-tokoh utamanya.

Baca: PM Belanda Rutte Sebut Kontes Kartun Nabi Ala Wilders Provokasi

Dalam salah satu ceramah kuliahnya, E-S menyatakan bahwa menikahi gadis pra-remaja membuat Nabi Muhammad tidak berbeda dari predator anak.

"Seorang berusia 56 tahun dan (gadis) enam tahun? Apa yang lagi kita sebut, jika itu bukan pedofilia?" E-S dilaporkan mengacu pada pernikahan antara Nabi Muhammad dan Aisyah, yang berusia enam atau tujuh tahun ketika pernikahan itu diatur, dan berusia sembilan ketika pernikahan dilaksanakan. Namun, beberapa sarjana modern memperdebatkan usia Aisyah, dengan alasan bahwa Aisyah setidaknya berusia 15 tahun pada saat itu.

Puluhan imigran mengantri saat menunggu bus untuk melintasi perbatasan antara Slovenia dan Austria di Spielfeld, Austria, 4 November 2015. AP/Ronald Zak

Pernikahan anak-anak muncul kembali sebagai topik hangat dalam agenda beberapa negara Eropa pada puncak krisis migran dan pengungsi yang melihat jutaan orang dari Timur Tengah dan Afrika Utara masuk ke Uni Eropa.

Ketika memvonis E-S atas penistaan agama, Mahkamah Eropa menunjukkan bahwa pengadilan secara komprehensif menilai konteks yang lebih luas dari pernyataannya dan hati-hati menyeimbangkan haknya atas kebebasan berekspresi dengan hak orang lain untuk memiliki perasaan religius mereka harusnya dilindungi.

Baca: Muhammad Masuk Daftar 10 Nama Bayi Terpopuler di Inggris

Panel berpendapat bahwa ekspresi tervonis yang digunakan untuk menggambarkan Nabi Muhammad tidak diungkapkan secara netral dan dengan demikian tidak dapat dianggap sebagai kontribusi yang sah untuk debat publik tentang topik sensitif pernikahan anak.

Mahkamah Eropa juga menolak klaim dosen bahwa pengadilan Austria gagal mempertimbangkan pokok bahasan dari pernyataannya tentang pernikahan Nabi Muhammad.

Let's block ads! (Why?)

Baca dong https://dunia.tempo.co/read/1140221/hina-nabi-muhammad-saat-kuliah-dosen-austria-didenda-rp-8-juta

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hina Nabi Muhammad saat Kuliah, Dosen Austria Didenda Rp 8 Juta"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.