Dalam putusan hari Rabu (31/10), Ketua Mahkamah Agung Pakistan Saqib Nisar mengatakan Asia Bibi akan dibebaskan jika dia tidak menghadapi dakwaan dalam kasus lain.
"Dia harus dibebaskan kembali jika tidak diperlukan dalam dakwaan lain," demikian bunyi putusan Mahkamah.
"Pernyataan 'bukti tanpa keraguan' sangat penting bagi peradilan pidana: ini adalah salah satu prinsip untuk memastikan bahwa tidak ada orang tidak bersalah yang dihukum," kata Hakim Agung Saqib Nisar.
"Mengingat bahwa bukti yang dihasilkan oleh penuntutan terhadap dugaan penodaan agama, yang dilakukan pemohon (Asia Bibi), pihak jaksa penuntut secara kategoris gagal membuktikan kasusnya tanpa keraguan," tambahnya.
Putusan 'bersejarah'
"Putusan ini menunjukkan bahwa kaum miskin, minoritas dan segmen masyarakat terendah dapat memperoleh keadilan di negara ini, meskipun ada kekurangannya. Ini adalah hari terbesar dan paling bahagia dalam hidup saya," kata Saiful Mulook, pengacara Asia Bibi, kepada kantor berita AFP.
Asia Bibi, seorang peremuan beragama Kristen, ditangkap Juni 2009, setelah tetangganya menuduh bahwa dia telah membuat pernyataan yang merendahkan tentang nabi Islam dan Nabi Muhammad. Setahun kemudian, Bibi dijatuhi hukuman mati di bawah undang-undang penistaan agama, meski ada protes keras dari kelompok-kelompok hak asasi manusia Pakistan dan internasional.
Tahun 2014, hukuman mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi di Lahore. Kelompok hak asasi Amnesty International menyebut putusan tersebut sebagai "ketidakadilan besar".
Pada 2015, pengacara Bibi mengajukan banding ke Mahkamah Agung terhadap putusan hukuman mati itu.
Partai Islam serukan kematian hakim
Partai Islam garis keras di Pakistan, Tehreek-e-Labaik (TLP), hari Rabu (31/10) menyerukan pembunuhan para hakim di Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati Asia Bibi. Pemimpin partai juga menyerukan pemecatan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan.
"Pelindung TLP, Muhammad Afzal Qadri, telah mengeluarkan dekrit yang mengatakan bahwa hakim agung dan semua orang yang memerintahkan pembebasan Asia pantas mati," kata juru bicara partai Ejaz Ashrafi.
Baca dong http://www.tribunnews.com/internasional/2018/10/31/putusan-bersejarah-mahkamah-pakistan-batalkan-hukuman-mati-asia-bibiBagikan Berita Ini
0 Response to "Putusan Bersejarah: Mahkamah Pakistan Batalkan Hukuman Mati "Asia Bibi""
Posting Komentar