Search

MA Pakistan Batalkan Hukuman Terkait Pasal Penodaan Agama

Mahkamah Agung Pakistan telah membatalkan vonis terhadap seorang perempuan Kristen yang menghadapi eksekusi karena tuduhan penodaan agama Islam.

Majelis khusus dengan tiga hakim anggota, yang diketuai oleh Hakim Agung Saqib Nasir, memerintahkan pihak berwenang untuk segera membebaskan Asia Bibi berusia 53 tahun dalam keputusannya pada hari Rabu.

Cobaan berat Bibi dimulai pada tahun 2009, ketika ia dituduh melakukan penodaan agama dengan menggunakan bahasa yang mencemarkan Nabi Muhammad ketika ia bertengkar dengan beberapa perempuan Muslim ketika mereka bekerja di sebuah ladang di provinsi Punjab. Dia diadili dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan pada tahun berikutnya.

Penghujatan tetap menjadi topik yang sangat sensitif di Pakistan, di mana sentimen keagamaan yang kuat telah menyebabkan kekerasan dan pembunuhan massal pada masa lalu. Dua politisi terkenal di Pakistan ditembak mati setelah mereka menuntut agar diadakan reformasi terhadap undang-undang penodaan agama yang kontroversial di negara itu menyusul hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Bibi, termasuk Salman Taseer, gubernur Punjab, yang dibunuh oleh pengawalnya sendiri pada tahun 2011. [lt]

Let's block ads! (Why?)

Baca dong https://www.voaindonesia.com/a/ma-pakistan-batalkan-hukuman-terkait-pasal-penodaan-agama/4636606.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MA Pakistan Batalkan Hukuman Terkait Pasal Penodaan Agama"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.