Search

Mahkamah Agung Pakistan batalkan hukuman mati wanita dituduh menista agama

Merdeka.com - Mahkamah Agung Pakistan membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang wanita Kristiani atas kasus penistaan agama. Asia bibi, wanita dengan empat anak itu telah hidup di bawah putusan hukuman mati sejak 2010 lalu.

BERITA TERKAIT

Asia mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Kasusnya sendiri telah menarik perhatian dan amarah dunia, serta menjadi sumber perpecahan di Pakistan.

"Banding diizinkan. Dia dibebaskan (dari hukuman mati). Putusan Pengadilan Tinggi dan sidang pengadilan ditarik kembali. Hukuman terhadapnya dikesampingkan," kata Hakim Ketua Mahkamah Agung Pakistan, Saqib Nisar, dalam amar putusan, dikutip dari Straits Times, Kamis (1/11).

Setelah putusan tersebut dibacakan, partai Islam garis keras Tehreek-e-Labaik (TLP) langsung menyuarakan protes keras. Bahkan, para pendukungnya mendesak agar ketua Mahkamah Agung dan hakim lainnya dibunuh.

"Kepala pendukung TLP, Muhammad Afzal Qadri, mengeluarkan dekrit yang menyatakan bahwa hakim agung dan semua orang yang memerintahkan pembebasan Asia pantas mati," kata juru bicara partai, Ejaz Ashrafi.

Tak hanya itu, pemimpin Partai TLP juga menyerukan pemecatan Perdana Menteri Imran Khan atas kasus ini. Para pendukung partai juga meluncurkan aksi protes di jalanan dengan cara memblokir jalan-jalan di kota besar untuk mengecam putusan itu.

Sebelumnya diberitakan bahwa Asia beradu pendapat dan melontarkan komentar menghina agama Islam, setelah tetangganya keberatan untuk minum dari gelas yang sama dengannya karena Bibi bukan seorang Muslim.

Sesuai dengan hukum berlaku di Pakistan, menghina Nabi Muhammad dan agama Islam dapat dihukum mati di bawah undang-undang. Tuduhan penodaan agama dapat membangkitkan emosi tiap orang. Puluhan orang yang dituduh menistakan agama terkadang tewas diamuk massa yang emosi. [ias]

Let's block ads! (Why?)

Baca dong https://www.merdeka.com/dunia/mahkamah-agung-pakistan-batalkan-hukuman-mati-wanita-atas-tuduhan-penistaan-agama.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mahkamah Agung Pakistan batalkan hukuman mati wanita dituduh menista agama"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.