Search

Pakistan Batalkan Vonis Hukuman Mati pada Terpidana Kasus Penistaan Agama

Liputan6.com, Islamabad - Mahkamah Agung Pakistan, pada 31 Oktober 2018, telah membatalkan vonis hukuman mati seorang terpidana perempuan yang dijerat pasal penistaan ​​agama. Kasus itu telah menarik perhatian dan menjadi perdebatan warga di negara tersebut sejak terjadi pada 2009 silam.

Asia Bibi (47) divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama pada tahun 2010 setelah dituduh menghina Nabi Muhammad dalam sebuah adu mulut dengan tetangganya.

Ibu empat anak itu selalu mempertahankan ketidakbersalahannya selama delapan tahun terakhir, di mana ia telah mendekam di sel isolasi, guna menunggu hasil upaya banding hingga ke Mahkamah Agung Pakistan.

Pada Rabu 31 Oktober 2018, Hakim Agung Saqib Nisarm, yang membacakan putusan pembatalan vonis hukuman mati itu, mengatakan Asia Bibi bisa segera bebas dari penjara di Sheikupura, dekat Lahore, jika tidak ada lagi dakwaan terhadapnya sehubungan dengan kasus lain, demikian seperti dikutip dari BBC, Kamis (1/11/2018).

Asia Bibi tidak di pengadilan untuk mendengar putusan itu, tetapi, dalam sebuah sambungan telepon, ia bereaksi terhadap vonis tersebut dengan terkejut.

"Aku tidak percaya apa yang aku dengar, apakah aku akan bebas sekarang? Apakah mereka akan membiarkanku keluar, sungguh?" kantor berita Agence France-Presse mengutip perkataan Asia Bibi.

Kasus Asia Bibi bermula pada Juni 2009, ketika ia dituduh melakukan penistaan agama saat adu mulut dengan sekelompok perempuan muslim yang merupakan tetangganya.

Mereka sedang memanen buah bersama ketika adu mulut pecah akibat perdebatan soal air yang diminum Asia Bibi.

Sekelompok perempuan itu mengatakan, Asia Bibi telah meminum air di sumber mata air setempat menggunakan cangkir, sehingga mereka tidak bisa lagi menyentuhnya, karena perbedaan keyakinan yang dianut Asia Bibi -- menurut para lawan debatnya --membuat najis sumber mata air itu.

Dalam pengadilan, jaksa menuduh bahwa dalam adu mulut yang terjadi kemudian, sekelompok perempuan itu mengatakan Asia Bibi harus masuk Islam. Membalas komentar itu, Asia Bibi dituduh membuat tiga komentar ofensif tentang Nabi Muhammad sebagai jawaban.

Asia Bibi kemudian dipukuli di rumahnya, di mana para penuduhnya mengatakan bahwa dia mengaku melakukan penistaan agama. Dia ditangkap setelah penyelidikan polisi.

Putusan Pembatalan Hukuman Mati

Para Hakim Mahkamah Agung Pakistan mengatakan bahwa dakwaan jaksa yang dirumuskan di pengadilan rendah telah "gagal membuktikan kasusnya tanpa bukti yang logis".

"Kasus ini didasarkan pada bukti yang lemah tanpa ada prosedur penyelidikan yang laik," kata para hakim mahkamah agung.

Pengakuan terdakwa yang digunakan sebagai alat bukti juga tidak sah secara hukum, kata hakim mahkamah agung, karena "disampaikan di depan orang banyak yang tengah mengancam hendak membunuhnya."

Menutup putusan pembatalan vonis hukuman mati terhadap Asia Bibi, hakim mahkamah agung mengutip salah satu hadis Nabi Muhammad yang menyerukan agar umat non-muslim diperlakukan dengan baik.

Hukum di Pakistan mengatur sejumlah ancama bagi terdakwa kasus penistaan agama.

Pengkritik undang-undang penistaan agama di Pakistan mengatakan, pasal tersebut sering digunakan (atau disalahgunakan) sebagai balas dendam yang dipicu percekcokan pribadi dan sepele. Pembuktian atas kasus tersebut pun seringkali didasari pada bukti-bukti yang tidak kuat.

Simak video pilihan berikut:

Beredar surat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ditujukan pada Mahkamah Agung terkait kasus penodaan agama.

Let's block ads! (Why?)

Baca dong https://www.liputan6.com/global/read/3681332/pakistan-batalkan-vonis-hukuman-mati-pada-terpidana-kasus-penistaan-agama

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pakistan Batalkan Vonis Hukuman Mati pada Terpidana Kasus Penistaan Agama"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.