Search

Hakim Putuskan Sidang Berlanjut, Siti Aisyah Pun Menangis

Jakarta, CNN Indonesia -- Siti Aisyah terkejut dan menangis seusai hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, memutuskan untuk melanjutkan proses hukum kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam dalam sidang putusan sela hari ini, Kamis (16/8).

"Ya, [Siti] menangis," ucap Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana kepada CNNIndonesia.com.

Bersama tim pengacara, Rusdi mengatakan dirinya ikut mendampingi Siti dalam sidang hari ini.


Rusdi dan pengacara Siti, Gooi Soon Seng, merasa kecewa dengan keputusan hakim. "Tapi kami menghormati jalannya sidang. Selanjutnya, dengan segala upaya kita akan terus mendapingi Siti Aisyah," kata Rusdi.

"Mengecewakan," kata Gooi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/8).

Dalam sidang, Ketua Hakim, Azmi Ariffin menganggap bukti yang selama ini dipaparkan jaksa cukup untuk melanjutkan kasus.

Azmi menilai tindakan yang dilakukan Siti bersama terdakwa lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, juga menyebabkan kematian kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korut Kim Jong-un tersebut.

Dengan keputusan ini, pengadilan memutuskan bukti yang ada cukup menunjukkan Siti dan Doan melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam pada 13 Februari lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Kedua perempuan itu masih akan berada dalam penahanan otoritas Malaysia. Dalam sesi pembelaan, pengadilan akan mendengarkan kesaksian dari saksi-saksi yang didatangkan tim kuasa hukum Siti dan Doan.

Selama ini, tim kuasa hukum Siti menilai kasus pembunuhan ini bermotif politik. Kuasa hukum juga mengatakan banyak perbedaan bukti dan kesaksian dari 34 saksi dan 236 bukti yang diajukan jaksa penuntut.

Pengacara juga menganggap jaksa tidak bisa membuktikan motif Siti untuk melakukan pembunuhan tersebut. Salah satunya, jaksa tidak bisa membuktikan dari mana Siti dan Doan mendapat racun yang disebut menewaskan Kim Jong-nam.

Hakim Putuskan Sidang Berlanjut, Siti Aisyah Pun MenangisFoto: AFP PHOTO / Mohd RASFAN
Warga Vietnam Doan Thi Huong, yang juga didakwa membunuh kakak tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam saat tiba di Pengadilan Shah Alam, Malaysia, Kamis (16/8).

Selama ini jaksa juga diklaim hanya mendasari kasus tersebut dari bukti rekaman kamera keamanan (CCTV) di bandara. Padahal, dalam rekaman tersebut tidak ada adegan yang menujukkan Siti ikut mengusapkan substansi yang selama ini disebut racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam. Siti dan Doan terancam hukuman mati jika hakim menyatakan kedua perempuan itu bersalah. (nat)

Let's block ads! (Why?)

Baca dong https://www.cnnindonesia.com/internasional/20180816134801-106-322765/hakim-putuskan-sidang-berlanjut-siti-aisyah-pun-menangis

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hakim Putuskan Sidang Berlanjut, Siti Aisyah Pun Menangis"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.