TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria asal Texas dijatuhi hukuman 244 tahun penjara karena memperkosa bayinya yang baru lahir saat berada di bawah pengaruh obat-obatan.
Ia adalah Patricio Medina. Pria berusia 27 tahun ini mengakui tindakan kejinya itu pada teman satu selnya.
Menurut laporan Tribune-Herald, pelecehan seksual pada putrinya dilakukan Patricio pada tahun 2014 lalu.
Setelah kesaksiannya pada persidangan Kamis (11/10/2018), dirinya dijatuhi tiga pelanggaran. Yang mana masing-masing pelanggaran dijatuhi hukuman 80 tahun penjara.
Tuduhan pertama yakni pelecehan seksual terhadap anak di bawah usia 6 tahun. Kedua, tuduhan atas melakukan kekerasan yang menyebabkan cedera pada seorang anak. Dan terakhir, tuduhan sudah membahayakan seorang anak.
Pihak kepolisian menangkap Patricio pada pada 14 Maret 2014, ke sebuah rumah di Delano Avenue di Waco, setelah mendapat laporan pelecehan fisik pada bayi berusia satu bulan.
Ketika pihak kepolisian tiba, Medina mengaku kepada polisi bahwa dia menggunakan obat-obatan.
Kepada polisi, Medina mengatakan, bahwa dirinya sudah meremas tulang rusuk bayi kecil itu sampai tulangnya patah.
Ia juga mengguncang-guncang bayi itu. Dan terus menganiayanya bahkan ketika sedang bertengkar dengan ibu anak itu.
Menurut kantor Jaksa Wilayah McLennan, hakim menjatuhi hukuman penjara pada Medina selama 80 tahun dan denda sebesar 10 ribu dollar.
Baca dong http://medan.tribunnews.com/2018/10/16/perkosa-bayinya-yang-berusia-1-bulan-sampai-patah-tulang-pria-ini-dihukum-224-tahunBagikan Berita Ini
0 Response to "Perkosa Bayinya Berusia 1 Bulan Sampai Patah Tulang, Pria Ini Dihukum 224 Tahun"
Posting Komentar